You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN KREMBANGAN UNTUK DUKUH WONOSARI & KARANGJATI

Admin Kalurahan 17 September 2024 Dibaca 212 Kali
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PAMONG KALURAHAN KREMBANGAN UNTUK DUKUH WONOSARI & KARANGJATI

KabarKrembangan – Sesuai dengan jadwal waktu sosialisasi / pengumuman pendaftaran calon Dukuh Wonosari dan Karangjati yang telah ditentukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Krembangan, berikut ini disampaikan sosialisasi /pengumuman terkait Pendaftaran Bakal Calon Dukuh Wonosari dan Dukuh Karangjati.

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN :

PERSYARATAN PENDAFTARAN:

Penduduk padukuhan setempat yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Pamong Kalurahan Krembangan, mengajukan permohonan dengan tulisan tangan sendiri di atas kertas bermaterai Rp 10.000,00 (format contoh surat permohonan disediakan di kantor Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan), surat permohonan ditujukan kepada Lurah melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Krembangan dengan dilampiri syarat sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan di atas kertas yang bermaterai Rp 10.000,00 yang menyatakan bahwa saya:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
    9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
    10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru (bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan); dan
    11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat.
  2. fotokopi/salinan KTP dan fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi terbaru (kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik);
  3. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir (paling rendah Sekolah menengah Umum atau sederajat) yang dilegalisir terbaru oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir terbaru oleh pejabat yang berwenang (kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik);
  5. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan bahwa tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu atau Surat Pernyataan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan kerabatnya yang masih menjabat yang menyatakan akan berhenti karena permintaan sendiri apabila Bakal Calon akan diangkat dan dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah sebagai syarat mendaftar Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Krembangan;
  8. Daftar Riwayat Hidup;
  9. Dokumen pendukung berupa keputusan pengangkatan yang diterbitkan pada saat pengangkatannya (bagi yang mempunyai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan paling kurang 1 tahun);

(**form surat pernyataan disediakan di kantor sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan)

  1. Surat izin dari pejabat yang berwenang (bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK);
  2. Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang (bagi Pegawai Negeri Sipil);
  3. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim;
  4. Form dukungan warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih paling kurang 20% yaitu sebanyak 52 (lima puluh dua) bagi Bakal Calon Dukuh Wonosari dan 79 (tujuh puluh sembilan) bagi Bakal Calon Dukuh Karangjati beserta fotokopi/salinan KTP; 
  5. pas foto berwarna, ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar background warna merah;
  6. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun (lahir 11 Oktober 2004) dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun (lahir 11 Oktober 1982) pada tanggal terakhir pendaftaran (11 Oktober 2024);
  7. tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
  8. tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

(**form dukungan warga disediakan di kantor sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan)

 

TATA CARA DAN WAKTU PENDAFTARAN:

  1. Berkas Permohonan beserta lampiran dibuat rangkap 2 (dua) asli dan fotokopi, masing-masing rangkap dimasukkan dalam stopmap warna merah.
  2. Penduduk yang bermaksud mencalonkan diri, datang sendiri dengan tidak mewakilkan orang lain, berpakaian sopan dan rapi, pada saat mengambil dan mengumpulkan berkas permohonan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Krembangan (Petugas Pendaftar Bakal Calon) di Kantor Kalurahan Krembangan mulai tanggal 24 September 2024 sampai dengan 11 Oktober 2024, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
    • Hari Senin s/d Kamis Pukul :09.00 s/d. 12.00 WIB.
    • Hari Jumat Pukul :09.00 s/d. 11.00 WIB.

UNSUR PENILAIAN:

  • Unsur penilaian penyaringan dalam pengisian pamong kalurahan meliputi:
    1. Ujian kemampuan dasar
    2. Ujian kemampuan verbal
    3. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan
    4. Tingkat Pendidikan
  • Soal ujian kemampuan dasar tertulis memuat materi antara lain :
    1. Pancasila;
    2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    3. Bahasa Indonesia;
    4. Pemerintahan Daerah;
    5. Pemerintahan Kalurahan;
    6. Pengetahuan Umum;
    7. Pengetahuan dasar komputer; dan
    8. Muatan lokal.
  • Jenis lembaga atau pekerjaan yang dinilai sebagai pengalaman bekerja (minimal 1 tahun) di lembaga pemerintahan dalam penjaringan dan penyaringan Pamong Kalurahan adalah:
    1. Pemerintah Kalurahan;
    2. Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK);
    3. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, tenaga kontrak, dan tenaga harian lepas yang bekerja di lembaga pemerintahan;
    4. Komisioner lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan);
    5. Komisioner/anggota komisi atau lembaga yang dibentuk oleh negara;
    6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
    7. Hakim ad hoc;
  • Pengabdian di lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengabdian di Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan/Kelurahan (minimal 1 tahun) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kalurahan Krembangan Nomor 11 tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Krembangan, yaitu :
    1. RT;
    2. RW;
    3. LPMKal;
    4. PKK;
    5. KARANG TARUNA;
    6. POSYANDU;
  • Informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Krembangan, di Kantor Kalurahan Krembangan pada jam pelayanan (Hari Senin s/d Kamis Pukul : 09.00 s/d. 12.00 WIB, Hari Jumat Pukul : 09.00 s/d. 11.00 WIB).
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,927,056,592 Rp2,306,360,706
83.55%
Belanja
Rp1,475,343,950 Rp2,400,492,235
61.46%
Pembiayaan
Rp157,956,029 Rp155,158,129
101.8%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp20,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp82,107,000 Rp104,200,000
78.8%
Dana Desa
Rp1,172,884,000 Rp1,172,884,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp73,678,879 Rp144,568,145
50.96%
Alokasi Dana Desa
Rp595,598,229 Rp860,308,561
69.23%
Bunga Bank
Rp2,788,484 Rp3,600,000
77.46%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp747,135,475 Rp1,272,968,112
58.69%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp375,070,725 Rp578,613,900
64.82%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp116,243,350 Rp219,800,900
52.89%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp196,394,400 Rp245,269,900
80.07%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp40,500,000 Rp83,839,423
48.31%