You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

Syarat dan Ketentuan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Admin Kalurahan 31 Juli 2019 Dibaca 959 Kali

LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KALURAHAN KREMBANGAN


PERMOHONAN SURAT PENGANTAR EKTP

a.) KTP BARU
Lampiran dokumen yang disiapkan :
- FC KK
- FC AKTA LAHIR

b.) GANTI KTP RUSAK
Lampiran dokumen yang disiapkan :
- FC KK
- KTP Asli yang akan diganti

c.) GANTI DATA KTP
Lampiran dokumen yang disiapkan :
- KTP Asli
- FC Dokumen acuan perubahan 
- FC KK
**Khusus untuk penggantian data pada KTP, maka otomatis data KK juga harus dirubah, silahkan ajukan juga permohonan Perbaikan Data KK dengan syarat lampiran seperti di bawah.

ALUR PERMOHONAN : -> Kecamatan


PERMOHONAN SURAT PENGANTAR PERBAIKAN DATA KK

Lampiran dokumen yang disiapkan :
- KK Asli yang akan diperbaiki
- Fc Buku Nikah jika statuts pernikahan masih Kawin (Belum Kawin Terctatat) / KK Belum Barcode
- FC Dokumen pendukung yang dijadikan acuan perbaikan/perubahan data

ALUR PERMOHONAN : -> Kecamatan


PERMOHONAN SURAT KETERANGAN DOMISILI
Lampiran dokumen yang disiapkan :

- Surat pengantar Dukuh
- FC KK
- KTP Asli /Identitas Kependudukan Digital Via Android

ALUR PERMOHONAN : Lapor Dukuh -> Kalurahan


PERMOHONAN SKTM (SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU)
Lampiran dokumen yang disiapkan :
- KK Asli / FC
- KTP Asli
- Surat pengantar Dukuh

** Sesuai dengan surat dari Dinas Sosial No. 460/0054 perihal penerbitan SKTM untuk keperluan JAMKESOS, maka Desa/Kalurahan hanya bisa menerbitkan SKTM jika pemohon tercatat dalam DTKS, untuk melihat apakah tercatat dalam DTKS atau tidak, silahkan kunjungi web : https://cekbansos.kemensos.go.id/
** Permohonan SKTM bagi warga yang tidak terdata dalam DTKS, dan untuk keperluan lain selain JAMKESOS dapat dilayani dengan pertimbangan dan kebijakan Lurah Krembangan atas dasar surat pengantar Dukuh.

ALUR PERMOHONAN : Lapor Dukuh -> Kalurahan


PERMOHONAN SURAT PENGANTAR KETERANGAN KEHILANGAN
Lampiran dokumen yang disiapkan :

- KK /KTP Asli / FC
- FC Dokumen yang hilang (bila ada Fotokopian nya)
- Siapkan identitas diri (KTP/KK) yang masih dipegang (tidak hilang)
- Siapkan dokumen pendukung dari barang yang hilang, contoh hilang STNK, maka siapkan dokumen pendukung seperti BPKB nya dll.

ALUR PERMOHONAN : Kalurahan -> POLSEK



PERMOHONAN SURAT PENGANTAR GUGAT CERAI
Lampiran dokumen yang disiapkan :
- Surat Pengantar Dukuh
- KK / KTP Asli pemohon

** Permohonan pengantar Gugat Cerai dilayani setelah pemohon menghadap Dukuh setempat dan diberikan surat pengantar dari Dukuh, untuk selanjutnya Dukuh berkoordinasi dengan Pak Lurah dan Kamituwa untuk dijadwalkan mediasi di Kantor Kalurahan Krembangan. 
** Pemohon menunggu konfirmasi Dukuh terkait jadwal mediasi.

Untuk Layanan Permohonan Surat Pengantar Gugat Cerai, hanya bisa dilayani secara Offline (Datang langsung ke kantor Kalurahan Krembangan sesuai jadwal yang telah dikonfirmasi oleh Dukuh)

ALUR PERMOHONAN : Lapor Dukuh -> Kalurahan -> Pengadilan Agama


PERMOHONAN SURAT PENGANTAR NIKAH

(Untuk Warga Krembangan)

a.) Pemohon LAKI - LAKI
Lampiran dokumen yang disiapkan :
- Surat Pengantar Dukuh
- Surat Ket. Blum Menikah (download di : https://bit.ly/SPjejaka) dilampiri FC KTP 2 orang saksi (Dukuh & Rt/Rw)
- Fc Akta Lahir
- Fc KK
- Fc KTP
- Fc Akta Cerai Bagi Duda Cerai Hidup
- Fc Akta Kematian / Surat Ket. Kematian bagi Duda Cerai Mati
- FC KK, KTP, AKTA LAHIR Calon Istri
- FC KK / KTP Orang tua jika sudah pisah KK

b.) Pemohon PEREMPUAN
Lampiran dokumen yang disiapkan :
- Surat Pengantar Dukuh
- Surat Pengantar Nikah dari pihak Laki - Laki
- Fc Akta Lahir
- Fc KK
- Fc KTP
- Fc Akta Cerai Bagi Janda Cerai Hidup
- Fc Akta Kematian / Surat Ket. Kematian bagi Janda Cerai Mati
- FC KK, KTP, AKTA LAHIR Calon Suami
- FC KK / KTP Orang tua jika sudah pisah KK

*Untuk Layanan Permohonan Surat Pengantar Nikah, hanya bisa dilayani secara Offline (Datang langsung ke kantor Kalurahan Krembangan dengan membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan)

*Untuk kedua calon mempelai, silahkan Download dan lengkapi data pada ELSIMIL di Playstore (pengguna Android) kemudian print hasil sertifikat ELSIMIL sebagai kelengkapan administrasi Pernikahan. Link Download ELSIMIL  (untuk calon mempelai perempuan, silahkan isi kuisioner ELSIMIL setelah melakukan imunisasi caten di Puskesmas)

ALUR PERMOHONAN: Lapor Dukuh -> Kalurahan ->  Puskesmas (Jika caten adalah perempuan warga krembangan) -> Kecamatan -> KUA



PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK

Lampiran Dokumen Permohonan Pindah Penduduk
Pindah antar PADUKUHAN/ KALURAHAN / KABUPATEN/ PROVINSI:

Dokumen yang disiapkan :

- Lapor Dukuh
- KK Asli
- KTP Asli (jika sudah punya)
- Fc Buku Nikah (Jika Sudah Menikah)
- Fc Akta Lahir (untuk pindah antar Kabupaten & Provinsi)

Jika permohonan pindah sudah diproses kecamatan dan sudah dicetakkan KK baru (bila masih ada keluarga yang ditinggal) , silahkan FC KK tersebut kemudian berikan kepada Dukuh sebagai arsip data warga Padukuhan terbaru.

ALUR PERMOHONAN : Lapor Dukuh -> Kecamatan


PERMOHONAN PENCATATAN PERISTIWA KEMATIAN

a.) Surat Keterangan Kematian dari Desa
Lampiran dokumen yang disiapkan
- KTP Pemohon/Pelapor
- KK / KTP Almarhum/Almarhumah (Jika Ada)
- Data Almarhum/Almarhumah mencakup usia,hari,tanggal,jam kematian dan alamat
** Surat Keterangan kematian dari Desa sifatnya hanya Keterangan Kematian sementara (bukan pengganti Akta Kematian).

b.) Akta Kematian (Via Lakonku / Via OP Desa Krembangan)
Lampiran dokumen yang disiapkan (datang langsung ke Kalurahan)
- KK Asli Alm.
- KTP Asli Alm. dan KTP Suami/Istri (jika sudah menikah)
- Data Kematian dan atau Surat Ket. Kematian Dokter Asli (jika ada)
- Fc KTP 2 orang Saksi Kematian (Warga Krembangan) & Nomer KK Saksi

- Jika kematian sudah lama, dan Almarhum/Almarhumah sudah tidak memiliki identitas kependudukan KTP/KK, bisa juga dilampirkan Sertifikat Tanah / Surat kematian lawas dari desa (warna kuning) / Ijasah / Surat Nikah, semua dokumen Asli jika ada, atau bisa juga Fotokopian.

ALUR PERMOHONAN : Kalurahan



PERMOHONAN PENCATATAN PERISTIWA KELAHIRAN

a.) Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
Lampiran Dokumen Yang disiapkan :
- KK / KTP termohon (Jika Ada)
- Data Kelahiran
- KTP Pemohon
**Surat Keterangan kelahiran dari Desa sifatnya hanya Keterangan Kelahiran sementara (bukan pengganti Akta Kelahiran).

b.) Akta Kelahiran (Via Lakonku / Via OP Desa Krembangan)
Lampiran dokumen yang disiapkan (datang langsung ke Kalurahan)
- KK Asli 
- KTP Asli Ayah & Ibu Bayi
- Surat Keterangan Lahir Bidan / Dokter Asli
- Buku Nikah Asli (salah satu)
- Fc KTP 2 orang Saksi Kelahiran (Warga Krembangan) & Nomer KK Saksi

** Untuk permohonan akta kelahiran dengan usia lahir lebih dari 1 tahun dan belum masuk KK, silahkan langsung ke Kantor Dukcapil Kulon Progo untuk melakukan pendaftaran penduduk terlebih dahulu.

ALUR PERMOHONAN : Kalurahan


PERMOHONAN PENGANTAR SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Dokumen yang disiapkan :
- KTP Asli /Identitas Kependudukan Digital Via Android

Untuk di POLSEK/POLRES
- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Foto 4 x 6 Background merah 6 lembar

- Dokumen Rekam Sidik Jari (jika sudah punya)
- Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan POLSEK / POLRES**

**Syarat di POLSEK/POLRES dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru

ALUR PERMOHONAN UNTUK PERPANJANGAN SKCK : Kalurahan -> POLSEK

ALUR PERMOHONAN SKCK BARU : Langsung ke POLRES Kulon Progo dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.


PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEDA IDENTITAS / BEDA DATA

Dokumen yang perlu disiapkan :
- KTP Asli /Identitas Kependudukan Digital Via Android
- Dokumen (Asli) yang beda
- Dokumen (Asli) pembanding

ALUR PERMOHONAN : Kalurahan


PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH

Dokumen yang disiapkan;

- KTP Asli /Identitas Kependudukan Digital Via Android (Jika sudah punya KTP, jika belum punya, lampirkan KK Asli/ FC)
- Surat Pengantar Dukuh

ALUR PERMOHONAN : Lapor Dukuh -> Kalurahan



PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENGHASILAN

Dokumen yang disiapkan;
- KTP Asli /Identitas Kependudukan Digital Via Android untuk permohonan atas nama Pribadi
- FC KK untuk permohonan keterangan penghasilan orang tua

ALUR PERMOHONAN : Kalurahan



PERMOHONAN SURAT KETERANGAN USAHA

Dokumen yang disiapkan;
- KTP Asli /Identitas Kependudukan Digital Via Android
- Surat Pengantar Dukuh

ALUR PERMOHONAN : Lapor Dukuh -> Kalurahan



PERMOHONAN SURAT KETERANGAN STATUS JANDA / DUDA

Dokumen yang disiapkan;
- KTP Asli /Identitas Kependudukan Digital Via Android
- Surat Pengantar Dukuh

ALUR PERMOHONAN : Lapor Dukuh -> Kalurahan


PERMOHONAN SURAT IZIN / PEMBERITAHUAN KEGIATAN

Dokumen yang disiapkan;
- Surat Permohonan Izin/Pemberitahuan Kegiatan Kepada Lurah
dan Susunan Panitia / Pengurus Kegiatan (Contoh Format Surat)

ALUR PERMOHONAN : Lapor Dukuh -> Kalurahan


PERMOHONAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

Dokumen yang disiapkan;
- Identitas Pewaris (KK dan atau KTP / dokumen lain)
- Identitas Ahli Waris (KK dan atau KTP)
- Surat Pernyataan Ahli Waris (Contoh Format Surat Pernyataan)

ALUR PERMOHONAN : Lapor Dukuh ->Kalurahan

---------------------------------------------------------------------------------

**Untuk persyaratan pengajuan surat permohonan lain yang tidak tercantum dalam halaman ini, silahkan hubungi admin pelayanan Kalurahan Krembangan di Nomer WA 0851-7986-5406 (mohon tidak telpon pada nomer tersebut, silahkan tinggalkan pesan suara / pesan text) atau datang langsung ke Kalurahan Krembangan dengan membawa identitas diri seperti KTP atau KK dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan maksud permohonan.

**Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan kebijakan Layanan Pemerintah Kalurahan Krembangan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,171,578,150 Rp2,306,360,706
94.16%
Belanja
Rp2,051,173,268 Rp2,400,492,235
85.45%
Pembiayaan
Rp157,956,029 Rp155,158,129
101.8%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp8,537,475 Rp20,000,000
42.69%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp93,687,000 Rp104,200,000
89.91%
Dana Desa
Rp1,172,884,000 Rp1,172,884,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp98,844,794 Rp144,568,145
68.37%
Alokasi Dana Desa
Rp794,130,976 Rp860,308,561
92.31%
Bunga Bank
Rp3,493,905 Rp3,600,000
97.05%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,079,257,749 Rp1,272,968,112
84.78%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp513,325,269 Rp578,613,900
88.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp171,995,850 Rp219,800,900
78.25%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp232,594,400 Rp245,269,900
94.83%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp54,000,000 Rp83,839,423
64.41%