Krembangan. Sesuai dengan peraturan Gubernur DIY No. 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, dan sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat, maka Pemerintah Kalurahan Krembangan melalui Dukuh yang terdiri dari 12 Padukuhan, telah membentuk Kelompok Jaga Warga yang pembentukannya merupakan inisiatif masyarakat berdasar asas sukarela, kebersamaan, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa dan partisipasi.
Anggota Kelompok Jaga Warga ...