You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE SOSIAL MEDIA KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 08:00 - 14:00 WIB

PEMBENTUKAN KELOMPOK JAGA WARGA DI WILAYAH KALURAHAN KREMBANGAN

Admin Kalurahan 30 Maret 2022 Dibaca 2.370 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK JAGA WARGA DI WILAYAH KALURAHAN KREMBANGAN

Krembangan. Sesuai dengan peraturan Gubernur DIY No. 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, dan sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat, maka Pemerintah Kalurahan Krembangan melalui Dukuh yang terdiri dari 12 Padukuhan, telah membentuk Kelompok Jaga Warga yang pembentukannya merupakan inisiatif masyarakat berdasar asas sukarela, kebersamaan, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa dan partisipasi.

Anggota Kelompok Jaga Warga terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan atau seksi-seksi. Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh di wilayah kerjanya dan mempunyai tugas diantaranya adalah menyelesaikan Konflik Sosial, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh, serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Adapun wewenang dari Kelompok Jaga Warga adalah mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangan kemudian mengambil keputusan secara musyawarah mufakat selanjutnya memberikan saran serta pertimbangan kepada Dukuh terkait penyelesain suatu masalah atau konflik sosial.

Sebelum melaksanakan tugasnya, Anggota dan Pengurus Kelompok Jaga Warga dikukuhkan oleh Bupati / Walikota dan dapat di delegasikan kepada Panewu/ Mantri Pamong Praja. Pembiayaan kegiatan Kelompok Jaga Warga dalam melaksanakan tugas, fungsi serta wewenang, bersumber dari, swadaya, APBD DIY, APBD Kabupaten, APBD Kalurahan serta  sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Alhamdulilah desa kita sudah semakin maju dengan adanya web seperti ini, sehingga semua warga bisa berpartisipasi dan bersinergi untuk membangun desa kita, Harapan saya untuk kolom informasi public juga dapat segera di isi, agar lebih transparan dan juga lebih mantab webnya, Matur suwun
Fran 30 Maret 2022
"Alhamdulillah... Dengan adanya kemajuan teknologi dan generasi milenial yang menjadi pemimpin kalurahan serta bersinergi kpd yang bisa it maka informasi update ini bisa kita nikmati. Terutama warga ingkang wonten perantauan..
Bodet 13 Mei 2022
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,052,374,478 Rp2,306,360,706
45.63%
Belanja
Rp351,913,810 Rp2,400,492,235
14.66%
Pembiayaan
Rp127,442,729 Rp94,131,529
135.39%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp20,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp60,000,000 Rp104,200,000
57.58%
Dana Desa
Rp703,730,400 Rp1,172,884,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp25,635,605 Rp144,568,145
17.73%
Alokasi Dana Desa
Rp262,437,204 Rp860,308,561
30.51%
Bunga Bank
Rp571,269 Rp3,600,000
15.87%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp231,152,175 Rp1,272,968,112
18.16%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp59,765,385 Rp578,613,900
10.33%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp40,541,250 Rp219,800,900
18.44%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp6,955,000 Rp245,269,900
2.84%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp13,500,000 Rp83,839,423
16.1%