You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

PEMBENTUKAN KELOMPOK JAGA WARGA DI WILAYAH KALURAHAN KREMBANGAN

Admin Kalurahan 30 Maret 2022 Dibaca 2.521 Kali
PEMBENTUKAN KELOMPOK JAGA WARGA DI WILAYAH KALURAHAN KREMBANGAN

Krembangan. Sesuai dengan peraturan Gubernur DIY No. 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, dan sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat, maka Pemerintah Kalurahan Krembangan melalui Dukuh yang terdiri dari 12 Padukuhan, telah membentuk Kelompok Jaga Warga yang pembentukannya merupakan inisiatif masyarakat berdasar asas sukarela, kebersamaan, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa dan partisipasi.

Anggota Kelompok Jaga Warga terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan atau seksi-seksi. Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh di wilayah kerjanya dan mempunyai tugas diantaranya adalah menyelesaikan Konflik Sosial, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh, serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Adapun wewenang dari Kelompok Jaga Warga adalah mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangan kemudian mengambil keputusan secara musyawarah mufakat selanjutnya memberikan saran serta pertimbangan kepada Dukuh terkait penyelesain suatu masalah atau konflik sosial.

Sebelum melaksanakan tugasnya, Anggota dan Pengurus Kelompok Jaga Warga dikukuhkan oleh Bupati / Walikota dan dapat di delegasikan kepada Panewu/ Mantri Pamong Praja. Pembiayaan kegiatan Kelompok Jaga Warga dalam melaksanakan tugas, fungsi serta wewenang, bersumber dari, swadaya, APBD DIY, APBD Kabupaten, APBD Kalurahan serta  sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Alhamdulilah desa kita sudah semakin maju dengan adanya web seperti ini, sehingga semua warga bisa berpartisipasi dan bersinergi untuk membangun desa kita, Harapan saya untuk kolom informasi public juga dapat segera di isi, agar lebih transparan dan juga lebih mantab webnya, Matur suwun
Fran 30 Maret 2022
"Alhamdulillah... Dengan adanya kemajuan teknologi dan generasi milenial yang menjadi pemimpin kalurahan serta bersinergi kpd yang bisa it maka informasi update ini bisa kita nikmati. Terutama warga ingkang wonten perantauan..
Bodet 13 Mei 2022
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,047,687,661 Rp2,427,411,330
43.16%
Belanja
Rp156,700,661 Rp2,323,969,300
6.74%
Pembiayaan
Rp127,375,870 Rp-103,442,030
-123.14%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp70,000,000 Rp93,200,000
75.11%
Dana Desa
Rp690,180,000 Rp1,150,300,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp13,851,879 Rp189,284,405
7.32%
Alokasi Dana Desa
Rp273,413,960 Rp881,726,925
31.01%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp241,822 Rp3,600,000
6.72%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp146,782,661 Rp1,224,491,912
11.99%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp9,918,000 Rp679,988,100
1.46%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp163,029,900
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp209,398,900
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp47,060,488
0%