You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

DINAS PERDAGANGAN GELAR SIDANG TERA ULANG TIMBANGAN DI KALURAHAN KREMBANGAN

Administrator 06 Agustus 2025 Dibaca 38 Kali
DINAS PERDAGANGAN GELAR SIDANG TERA ULANG TIMBANGAN DI KALURAHAN KREMBANGAN

KabarKrembangan – Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar kegiatan sidang tera ulang timbangan sebagai bagian dari upaya menjamin ketertiban dan akurasi alat ukur yang digunakan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di komplek Kantor Kalurahan Krembangan, dan menyasar para pedagang di luar pasar serta pengguna timbangan lainnya di wilayah setempat.

Sidang tera ulang ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap berbagai jenis timbangan—baik digital maupun konvensional—serta perlengkapan ukur, takar, dan timbang lainnya yang digunakan dalam transaksi atau pelayanan masyarakat. Tidak hanya terbatas pada pedagang, kegiatan ini juga terbuka untuk warga pribadi maupun lembaga, seperti Posyandu, PAUD, dan TK, yang memiliki atau menggunakan alat timbang dalam aktivitas keseharian mereka.

Dari keseluruhan alat ukur yang diperiksa, tercatat sebanyak 45 timbangan diperiksakan oleh warga dan lembaga. Jumlah terbesar berasal dari Posyandu, yakni sebanyak 39 buah timbangan. Selain itu, terdapat 4 timbangan milik warga pribadi, serta masing-masing 1 buah timbangan dari PAUD dan TK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 7 timbangan mengalami intoleransi atau penyimpangan yang melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan. Timbangan-timbangan tersebut dinyatakan tidak layak pakai karena tidak dapat lagi ditera ulang atau diperbaiki, dan oleh karenanya direkomendasikan untuk tidak digunakan guna mencegah kesalahan pengukuran yang berpotensi merugikan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perdagangan Kulon Progo berharap agar seluruh lapisan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keakuratan alat ukur dalam menjamin keadilan dan kepastian dalam transaksi, baik di sektor perdagangan maupun pelayanan sosial seperti kesehatan dan pendidikan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,160,355,485 Rp2,441,160,456
88.5%
Belanja
Rp1,625,301,834 Rp2,338,218,426
69.51%
Pembiayaan
Rp128,093,770 Rp-102,006,230
-125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp3,376,800 Rp8,500,000
39.73%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp100,949,200 Rp93,200,000
108.31%
Dana Desa
Rp1,150,300,000 Rp1,150,300,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp113,066,353 Rp193,426,081
58.45%
Alokasi Dana Desa
Rp678,955,934 Rp881,726,925
77%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp9,607,450 Rp9,607,450
100%
Bunga Bank
Rp4,099,748 Rp3,600,000
113.88%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp806,465,031 Rp1,229,646,062
65.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp545,802,853 Rp674,058,100
80.97%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp68,999,300 Rp163,587,900
42.18%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp171,634,650 Rp213,702,700
80.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp32,400,000 Rp57,223,664
56.62%