
KabarKrembangan – Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar kegiatan sidang tera ulang timbangan sebagai bagian dari upaya menjamin ketertiban dan akurasi alat ukur yang digunakan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di komplek Kantor Kalurahan Krembangan, dan menyasar para pedagang di luar pasar serta pengguna timbangan lainnya di wilayah setempat.
Sidang tera ulang ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap berbagai jenis timbangan—baik digital maupun konvensional—serta perlengkapan ukur, takar, dan timbang lainnya yang digunakan dalam transaksi atau pelayanan masyarakat. Tidak hanya terbatas pada pedagang, kegiatan ini juga terbuka untuk warga pribadi maupun lembaga, seperti Posyandu, PAUD, dan TK, yang memiliki atau menggunakan alat timbang dalam aktivitas keseharian mereka.
Dari keseluruhan alat ukur yang diperiksa, tercatat sebanyak 45 timbangan diperiksakan oleh warga dan lembaga. Jumlah terbesar berasal dari Posyandu, yakni sebanyak 39 buah timbangan. Selain itu, terdapat 4 timbangan milik warga pribadi, serta masing-masing 1 buah timbangan dari PAUD dan TK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 7 timbangan mengalami intoleransi atau penyimpangan yang melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan. Timbangan-timbangan tersebut dinyatakan tidak layak pakai karena tidak dapat lagi ditera ulang atau diperbaiki, dan oleh karenanya direkomendasikan untuk tidak digunakan guna mencegah kesalahan pengukuran yang berpotensi merugikan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perdagangan Kulon Progo berharap agar seluruh lapisan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keakuratan alat ukur dalam menjamin keadilan dan kepastian dalam transaksi, baik di sektor perdagangan maupun pelayanan sosial seperti kesehatan dan pendidikan.

