You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

672 WARGA KREMBANGAN TERIMA BANTUAN BERAS CPP PERIODE BULAN JUNI - JULI 2025

Administrator 01 Agustus 2025 Dibaca 72 Kali
672 WARGA KREMBANGAN TERIMA BANTUAN BERAS CPP PERIODE BULAN JUNI - JULI 2025

KabarKrembangan - Bulog melalui Pemerintah Kalurahan Krembangan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) periode bulan juni & juli kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Pembagian berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025 dan dilaksanakan di balai Kalurahan.

Tahun ini, jumlah penerima bantuan tercatat sebanyak 672 warga, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 765 penerima. Penurunan ini terjadi karena adanya pemutakhiran data penerima berdasarkan basis data Nasional.

Akibat dari pengurangan ini, beberapa warga yang sebelumnya mendapatkan bantuan namun tahun ini tidak mendapatkan, bertanya tanya mengapa data mereka tidak muncul sebagai penerima bantuan untuk periode 2025.

Penentuan daftar penerima bantuan pangan CPP tahun 2025 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan integrasi data sosial ekonomi yang dibentuk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Sosial, serta lembaga terkait lainnya, seperti Dukcapil, BPJS, dan PLN.

DTSEN menggabungkan tiga basis data utama, yaitu:

  • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  • Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)

  • P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)

Data ini kemudian diverifikasi dan divalidasi secara berkala, termasuk melalui pendamping sosial di lapangan, untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi syarat.

Data DTSEN dikumpulkan melalui:

  1. Sensus langsung oleh BPS melalui program Regsosek.

  2. Pemadanan data administratif, seperti NIK, KK, dan alamat dari Dukcapil.

  3. Validasi lapangan oleh petugas program seperti PKH, yang melakukan pengecekan kondisi sosial ekonomi langsung.

Dalam proses penyaluran, terkadang penerima awal tidak dapat menerima bantuan karena:

  • Telah meninggal dunia

  • Pindah domisili

  • Tidak ditemukan saat distribusi

  • Menolak menerima bantuan

  • Tidak lagi memenuhi syarat sosial ekonomi

Jika hal itu terjadi, maka penggantian dapat dilakukan dengan syarat:

  • Pengganti adalah anggota keluarga dalam satu KK, atau

  • Warga lain di wilayah yang sama dengan status miskin atau rawan pangan dan belum pernah menerima bantuan sejenis yang mengambil dari list data pengganti yang telah ditentukan dari pusat.

Meskipun pelaksanaan berlangsung tertib, pembagian beras sempat terkendala pada aspek teknis, terutama saat sesi pengambilan foto dokumentasi penerima. Dengan jumlah petugas hanya 3 orang, proses verifikasi dan dokumentasi membutuhkan waktu lebih lama, mengakibatkan antrian panjang di beberapa waktu.

Petugas harus memastikan setiap penerima:

  • Menandatangani daftar hadir

  • Memperlihatkan identitas

  • Difoto sebagai bukti distribusi

Akibatnya, pembagian yang dimulai pukul 08.00 WIB baru selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Meski demikian, seluruh bantuan berhasil tersalurkan kepada yang berhak.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,160,355,485 Rp2,441,160,456
88.5%
Belanja
Rp1,625,301,834 Rp2,338,218,426
69.51%
Pembiayaan
Rp128,093,770 Rp-102,006,230
-125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp3,376,800 Rp8,500,000
39.73%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp100,949,200 Rp93,200,000
108.31%
Dana Desa
Rp1,150,300,000 Rp1,150,300,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp113,066,353 Rp193,426,081
58.45%
Alokasi Dana Desa
Rp678,955,934 Rp881,726,925
77%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp9,607,450 Rp9,607,450
100%
Bunga Bank
Rp4,099,748 Rp3,600,000
113.88%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp806,465,031 Rp1,229,646,062
65.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp545,802,853 Rp674,058,100
80.97%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp68,999,300 Rp163,587,900
42.18%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp171,634,650 Rp213,702,700
80.31%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp32,400,000 Rp57,223,664
56.62%