You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA : PERKUAT PENCEGAHAN DEMI MASA DEPAN GENERASI BANGSA

Admin Kalurahan 05 Juni 2025 Dibaca 8 Kali
SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA : PERKUAT PENCEGAHAN DEMI MASA DEPAN GENERASI BANGSA

Krembangan — Pemerintah Kalurahan Krembangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba pada hari Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di Ruang Lurah Kalurahan Krembangan. Acara ini dihadiri oleh Lurah dan Pamong Kalurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Krembangan, serta Ketua BPKal Krembangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kalurahan Krembangan dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Danang Satriya dari Puskesmas Panjatan I dan Lilik Nugroho dari Polsek Panjatan.

Materi I: Efek dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Danang Satriya membuka sesi sosialisasi dengan materi bertema “Pencegahan dalam Upaya P4GN”. Ia menjelaskan secara rinci mengenai:

  • Efek dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba: Penggunaan narkoba dapat menyebabkan gangguan serius pada sistem saraf pusat, kerusakan organ tubuh (hati, ginjal, paru-paru), serta gangguan psikologis seperti depresi, halusinasi, dan kecanduan berat. Secara sosial, pengguna narkoba sering kali mengalami keterasingan, konflik keluarga, kehilangan pekerjaan, hingga tindak kriminal.
  • Bahaya Narkoba: Selain menghancurkan tubuh, narkoba juga menghancurkan masa depan dan nilai-nilai moral generasi muda. Pengguna narkoba cenderung kehilangan kontrol diri, semangat belajar, dan motivasi hidup.
  • Cara Sigap Menolak Narkoba: Danang mengajak peserta untuk melatih keberanian mengatakan "tidak" saat ditawari narkoba. Salah satu strategi yang diperkenalkan adalah Refusal Skill (keterampilan menolak) yang dilatih melalui simulasi dan diskusi kelompok kecil, seperti menjawab dengan tegas, mengalihkan pembicaraan, atau meninggalkan situasi berisiko.
  • Peran Keluarga: Keluarga adalah benteng pertama dan utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Pola asuh yang baik, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta pengawasan yang proporsional dapat membentengi remaja dari pengaruh lingkungan yang negatif. Keluarga juga harus menjadi sumber informasi dan kasih sayang agar anak tidak mencari pelarian melalui narkoba.

Materi II: Jenis Narkotika dan Aspek Hukum

Materi kedua disampaikan oleh Lilik Nugroho dari Polsek Panjatan dengan tema “Narkoba Mengancam Generasi Bangsa”. Ia membagi penjelasannya menjadi tiga bagian besar:

  • Klasifikasi Zat Berbahaya:
    • Narkotika:
      • Golongan I (tidak digunakan dalam pengobatan): heroin, sabu-sabu, ganja.
      • Golongan II dan III (digunakan dalam pengobatan terbatas): morfin, petidin, kodein.
    • Psikotropika:
      • Golongan I (tidak digunakan dalam pengobatan): LSD, MDMA.
      • Golongan II-III (digunakan dalam pengobatan dan terapi): diazepam, fenobarbital, alprazolam.
    • Bahan Adiktif Lain: termasuk alkohol, zat pelarut (lem, thinner), dan rokok.
  • Dasar Hukum Pengawasan dan Larangan:
    • Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.
    • Perda Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 mengenai Larangan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
    • Peraturan ini mendasari tindakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kulon Progo.
  • Dampak Penyalahgunaan Narkoba:
    • Fisik: rusaknya organ vital, penurunan daya tahan tubuh, risiko kematian mendadak.
    • Sosial: stigma masyarakat, rusaknya hubungan sosial, meningkatnya tindak kriminal.
    • Strategis: narkoba mengikis moral, patriotisme, serta menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional dan keutuhan NKRI.
  • Sanksi Hukum:
    • Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna, pengedar, dan produsen narkoba menghadapi hukuman pidana berat, mulai dari rehabilitasi, penjara belasan hingga seumur hidup, hingga hukuman mati bagi pengedar besar.
    • Untuk Psikotropika, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1997, yang juga memberikan sanksi tegas bagi penyalahgunaan dan peredaran tanpa izin.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kalurahan Krembangan dalam membangun sinergi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen bersama, Kalurahan Krembangan menegaskan tekad untuk terus bergerak melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,282,757,248 Rp2,427,411,330
52.84%
Belanja
Rp1,008,041,076 Rp2,323,969,300
43.38%
Pembiayaan
Rp128,093,770 Rp-102,006,230
-125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp70,000,000 Rp93,200,000
75.11%
Dana Desa
Rp690,180,000 Rp1,150,300,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp44,721,183 Rp189,284,405
23.63%
Alokasi Dana Desa
Rp476,184,947 Rp881,726,925
54.01%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp1,671,118 Rp3,600,000
46.42%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp509,229,530 Rp1,224,491,912
41.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp367,648,646 Rp679,988,100
54.07%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp14,750,000 Rp163,029,900
9.05%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp94,812,900 Rp209,398,900
45.28%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp21,600,000 Rp47,060,488
45.9%