You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

SOSIALISASI PERGUB DIY NO. 24 TAHUN 2024: PEMANFAATAN TKD UNTUK KIOS

Admin Kalurahan 13 Juni 2025 Dibaca 5 Kali
SOSIALISASI PERGUB DIY NO. 24 TAHUN 2024: PEMANFAATAN TKD UNTUK KIOS

Krembangan – Pemerintah Kalurahan Krembangan menggelar kegiatan sosialisasi penting terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan (TKD) untuk pembangunan dan penyewaan kios, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di ruang Lurah Kalurahan Krembangan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Bapak Adi Mindarto dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kabupaten Kulon Progo, yang memaparkan secara rinci ketentuan baru dalam Pergub tersebut, terutama terkait tata kelola, mekanisme sewa, dan pemanfaatan TKD yang dikelola oleh kalurahan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam pemerintahan dan masyarakat, antara lain Lurah Krembangan, Jagabaya Krembangan, Bhabinkamtibmas Krembangan, Plt Kepala Jawatan Praja dari Kapanewon Panjatan, Direktur BUMDes Binangun Artha Mandiri Krembangan, serta masyarakat penyewa tanah kas desa yang selama ini memanfaatkan untuk kegiatan ekonomi berupa kios.

Dalam paparannya, Bapak Adi Mindarto menekankan pentingnya transparansi dan kesesuaian pemanfaatan TKD dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar pengelolaan tanah desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, acara ini juga menjadi ruang diskusi aktif antara pemerintah kalurahan, pihak terkait, dan para penyewa kios. Berbagai pertanyaan dan aspirasi disampaikan, mulai dari durasi sewa, besaran kontribusi, hingga proses administrasi perizinan.

Lurah Krembangan dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini menjadi awal dari pengelolaan TKD yang lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai penyewa TKD, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan aset desa secara legal dan berkelanjutan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,282,757,248 Rp2,427,411,330
52.84%
Belanja
Rp1,008,041,076 Rp2,323,969,300
43.38%
Pembiayaan
Rp128,093,770 Rp-102,006,230
-125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp70,000,000 Rp93,200,000
75.11%
Dana Desa
Rp690,180,000 Rp1,150,300,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp44,721,183 Rp189,284,405
23.63%
Alokasi Dana Desa
Rp476,184,947 Rp881,726,925
54.01%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp1,671,118 Rp3,600,000
46.42%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp509,229,530 Rp1,224,491,912
41.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp367,648,646 Rp679,988,100
54.07%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp14,750,000 Rp163,029,900
9.05%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp94,812,900 Rp209,398,900
45.28%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp21,600,000 Rp47,060,488
45.9%