You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

SOSIALISASI PERGUB DIY NO. 24 TAHUN 2024: PEMANFAATAN TKD UNTUK KIOS

Admin Kalurahan 13 Juni 2025 Dibaca 22 Kali
SOSIALISASI PERGUB DIY NO. 24 TAHUN 2024: PEMANFAATAN TKD UNTUK KIOS

Krembangan – Pemerintah Kalurahan Krembangan menggelar kegiatan sosialisasi penting terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan (TKD) untuk pembangunan dan penyewaan kios, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di ruang Lurah Kalurahan Krembangan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Bapak Adi Mindarto dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kabupaten Kulon Progo, yang memaparkan secara rinci ketentuan baru dalam Pergub tersebut, terutama terkait tata kelola, mekanisme sewa, dan pemanfaatan TKD yang dikelola oleh kalurahan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam pemerintahan dan masyarakat, antara lain Lurah Krembangan, Jagabaya Krembangan, Bhabinkamtibmas Krembangan, Plt Kepala Jawatan Praja dari Kapanewon Panjatan, Direktur BUMDes Binangun Artha Mandiri Krembangan, serta masyarakat penyewa tanah kas desa yang selama ini memanfaatkan untuk kegiatan ekonomi berupa kios.

Dalam paparannya, Bapak Adi Mindarto menekankan pentingnya transparansi dan kesesuaian pemanfaatan TKD dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar pengelolaan tanah desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, acara ini juga menjadi ruang diskusi aktif antara pemerintah kalurahan, pihak terkait, dan para penyewa kios. Berbagai pertanyaan dan aspirasi disampaikan, mulai dari durasi sewa, besaran kontribusi, hingga proses administrasi perizinan.

Lurah Krembangan dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini menjadi awal dari pengelolaan TKD yang lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai penyewa TKD, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan aset desa secara legal dan berkelanjutan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,842,209,034 Rp2,427,411,330
75.89%
Belanja
Rp1,287,298,950 Rp2,323,969,300
55.39%
Pembiayaan
Rp128,093,770 Rp-102,006,230
-125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,630,000 Rp93,200,000
94.02%
Dana Desa
Rp1,150,300,000 Rp1,150,300,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp57,760,657 Rp189,284,405
30.52%
Alokasi Dana Desa
Rp543,775,276 Rp881,726,925
61.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp2,743,101 Rp3,600,000
76.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp597,685,135 Rp1,224,491,912
48.81%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp454,145,915 Rp679,988,100
66.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp48,400,000 Rp163,029,900
29.69%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp154,667,900 Rp209,398,900
73.86%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp32,400,000 Rp47,060,488
68.85%