
Krembangan, 15 Mei 2025 — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menginisiasi kegiatan koordinasi terkait Permohonan Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang diselenggarakan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Kantor Pemerintah Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan tanah Kalurahan guna mendukung pelayanan dan pembangunan fasilitas umum. Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa permohonan izin penggunaan tanah Kalurahan yang saat ini digunakan atau direncanakan untuk keperluan Balai Kalurahan, Pasar Desa, Lapangan, TK & PAUD, Puskesdes, dan Masjid Baiturrohim. Selain itu, juga dibahas mengenai rencana sewa bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berlokasi di area kompleks Kantor Kalurahan Krembangan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
-
Perwakilan dari Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman,
-
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten dan Provinsi,
-
Panewu Panjatan,
-
Lurah Krembangan dan Ketua BPK Kalurahan Krembangan,
-
serta perwakilan dari masing-masing penanggung jawab atas objek pemanfaatan yang dimohonkan izin atau sewa.
Dalam sesi koordinasi, Tim dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyampaikan hasil verifikasi dokumen yang telah dilakukan. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah adanya ketidaksesuaian data pada permohonan izin pemanfaatan tanah untuk TK dan PAUD. Ditemukan perbedaan antara ukuran yang tercantum dalam dokumen permohonan dengan gambar lokasi yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Sumidah, S.I.P, selaku Jagabaya Kalurahan Krembangan, menjelaskan bahwa data permohonan yang diajukan mengacu pada hasil pengukuran terbaru meskipun sertifikat tanahnya memang belum terbit. Penyesuaian dokumen akan segera dilakukan untuk memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan dari Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman (YUDONO H) menyampaikan dukungan terhadap rencana pemanfaatan tanah Kalurahan, namun dengan catatan bahwa seluruh proses harus mematuhi regulasi yang berlaku dan memperoleh izin secara resmi.
“Kami pada prinsipnya mendukung pemanfaatan tanah Kalurahan untuk kepentingan masyarakat. Namun perlu ditekankan bahwa izin resmi harus dikantongi terlebih dahulu sebelum penggunaan, serta harus sesuai dengan aturan dan tata kelola aset yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tegas perwakilan dari Kadipaten.
Setelah kegiatan koordinasi, kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan lapangan, untuk memastikan kesesuain kondisi lapangan dan dokumen permohonan. Kegiatan koordinasi ini mencerminkan upaya nyata untuk mewujudkan tata kelola aset Kalurahan yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Diharapkan, melalui koordinasi lintas kelembagaan ini, proses legalisasi dan pemanfaatan aset Kalurahan dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif dalam pembangunan desa.
