You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

KOORDINASI PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN

Admin Kalurahan 16 Mei 2025 Dibaca 79 Kali
KOORDINASI PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN

Krembangan, 15 Mei 2025 — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menginisiasi kegiatan koordinasi terkait Permohonan Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang diselenggarakan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Kantor Pemerintah Kalurahan Krembangan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan tanah Kalurahan guna mendukung pelayanan dan pembangunan fasilitas umum. Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa permohonan izin penggunaan tanah Kalurahan yang saat ini digunakan atau direncanakan untuk keperluan Balai Kalurahan, Pasar Desa, Lapangan, TK & PAUD, Puskesdes, dan Masjid Baiturrohim. Selain itu, juga dibahas mengenai rencana sewa bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berlokasi di area kompleks Kantor Kalurahan Krembangan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:

  • Perwakilan dari Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman,

  • Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten dan Provinsi,

  • Panewu Panjatan,

  • Lurah Krembangan dan Ketua BPK Kalurahan Krembangan,

  • serta perwakilan dari masing-masing penanggung jawab atas objek pemanfaatan yang dimohonkan izin atau sewa.

Dalam sesi koordinasi, Tim dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyampaikan hasil verifikasi dokumen yang telah dilakukan. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah adanya ketidaksesuaian data pada permohonan izin pemanfaatan tanah untuk TK dan PAUD. Ditemukan perbedaan antara ukuran yang tercantum dalam dokumen permohonan dengan gambar lokasi yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Sumidah, S.I.P, selaku Jagabaya Kalurahan Krembangan, menjelaskan bahwa data permohonan yang diajukan mengacu pada hasil pengukuran terbaru meskipun sertifikat tanahnya memang belum terbit. Penyesuaian dokumen akan segera dilakukan untuk memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan dari Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman (YUDONO H) menyampaikan dukungan terhadap rencana pemanfaatan tanah Kalurahan, namun dengan catatan bahwa seluruh proses harus mematuhi regulasi yang berlaku dan memperoleh izin secara resmi.

“Kami pada prinsipnya mendukung pemanfaatan tanah Kalurahan untuk kepentingan masyarakat. Namun perlu ditekankan bahwa izin resmi harus dikantongi terlebih dahulu sebelum penggunaan, serta harus sesuai dengan aturan dan tata kelola aset yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tegas perwakilan dari Kadipaten.

Setelah kegiatan koordinasi, kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan lapangan, untuk memastikan kesesuain kondisi lapangan dan dokumen permohonan. Kegiatan koordinasi ini mencerminkan upaya nyata untuk mewujudkan tata kelola aset Kalurahan yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Diharapkan, melalui koordinasi lintas kelembagaan ini, proses legalisasi dan pemanfaatan aset Kalurahan dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif dalam pembangunan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,023,509,577 Rp2,427,411,330
83.36%
Belanja
Rp1,402,028,079 Rp2,323,969,300
60.33%
Pembiayaan
Rp128,093,770 Rp-102,006,230
-125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,990,000 Rp93,200,000
94.41%
Dana Desa
Rp1,150,300,000 Rp1,150,300,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp70,453,952 Rp189,284,405
37.22%
Alokasi Dana Desa
Rp611,365,605 Rp881,726,925
69.34%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Bunga Bank
Rp3,400,020 Rp3,600,000
94.45%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp668,919,245 Rp1,224,491,912
54.63%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp483,605,184 Rp679,988,100
71.12%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp60,630,000 Rp163,029,900
37.19%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp156,473,650 Rp209,398,900
74.73%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp32,400,000 Rp47,060,488
68.85%