Krembangan – Pemerintah Kalurahan Krembangan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 di Ruang Rapat Kalurahan Krembangan.
Hadir dalam kegiatan ini Misbachun Eko Rahardjo, S.H Kepala Seksi Pembinaan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo dan Sugiyana S.IP selaku Kepala Jawatan Praja Kapanewon Panjatan sebagai narasumber, Lurah berserta jajaran Pamong Kalurahan Krembangan, BPKal Kalurahan Krembangan, Babinsa dan Bhabinkamibmas Kalurahan Krembangan serta masyarakat Kalurahan Krembangan selaku penyewa Tanah Kas Kalurahan yang dipergunakan untuk Kios.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kalurahan Krembangan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor : 590/1306 Tentang Penggunaan Tanah Kalurahan Yang Diperuntukkan Sebagai Kegiatan Non Pertanian. Sejak terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 pada tanggal 7 Mei 2024, setiap orang yang menggunakan tanah kalurahan agar mengajukan permohonan izin penggunaan tanah kalurahan yang digunakan untuk kegiatan non pertanian paling lambat tanggal 24 September 2024.
“Kami berharap terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 ini menjadi bagian yang harus kita sikapi secara bijak untuk tertib didalam pemanfaatan tanah kalurahan sehingga nanti untuk bisa diproses perizinannya, jangan sampai nanti kedapatan ada penggunaan tanah kalurahan yang tidak berizin karena itu nanti efeknya akan berakibat yang kurang baik bagi kita semua.” ujar Misbachun Eko Rahardjo, S.H.