You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN

Admin Kalurahan 27 Agustus 2024 Dibaca 74 Kali
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN

Krembangan – Pemerintah Kalurahan Krembangan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 di Ruang Rapat Kalurahan Krembangan.

Hadir dalam kegiatan ini Misbachun Eko Rahardjo, S.H Kepala Seksi Pembinaan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Dinas Pertanahan  dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo dan Sugiyana S.IP selaku Kepala Jawatan Praja Kapanewon Panjatan sebagai narasumber, Lurah berserta jajaran Pamong Kalurahan Krembangan, BPKal Kalurahan Krembangan, Babinsa dan Bhabinkamibmas Kalurahan Krembangan serta masyarakat Kalurahan Krembangan selaku penyewa Tanah Kas Kalurahan yang dipergunakan untuk Kios.

IMG-20240828-WA0013

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kalurahan Krembangan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor : 590/1306 Tentang Penggunaan Tanah Kalurahan Yang Diperuntukkan Sebagai Kegiatan Non Pertanian. Sejak terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 pada tanggal 7 Mei 2024, setiap orang yang menggunakan tanah kalurahan agar mengajukan permohonan izin penggunaan tanah kalurahan yang digunakan untuk kegiatan non pertanian paling lambat tanggal 24 September 2024.

IMG-20240828-WA0015

“Kami berharap terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 ini menjadi bagian yang harus kita sikapi secara bijak untuk tertib didalam pemanfaatan tanah kalurahan sehingga nanti untuk bisa diproses perizinannya, jangan sampai nanti kedapatan ada penggunaan tanah kalurahan yang tidak berizin karena itu nanti efeknya akan berakibat yang kurang baik bagi kita semua.” ujar Misbachun Eko Rahardjo, S.H.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,047,687,661 Rp2,427,411,330
43.16%
Belanja
Rp156,700,661 Rp2,323,969,300
6.74%
Pembiayaan
Rp127,375,870 Rp-103,442,030
-123.14%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp70,000,000 Rp93,200,000
75.11%
Dana Desa
Rp690,180,000 Rp1,150,300,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp13,851,879 Rp189,284,405
7.32%
Alokasi Dana Desa
Rp273,413,960 Rp881,726,925
31.01%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp241,822 Rp3,600,000
6.72%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp146,782,661 Rp1,224,491,912
11.99%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp9,918,000 Rp679,988,100
1.46%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp163,029,900
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp209,398,900
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp47,060,488
0%