Krembangan – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan uang negara, Pemerintah Kalurahan Krembangan menyusun Laporan Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2024. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2024 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Krembangan sampai dengan 30 Juni 2024.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintah Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setempat; memberikan laporan pertanggungjawaaban penyelenggaraan Pemerintah Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa; menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Desa secara vertikal kepada Bupati/Walikota.
Laporan keuangan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kalurahan Krembangan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangannya. Hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan menginginkan akses informasi yang mudah dan terbuka. ~Rf