Krembangan – Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
SAKIP Kalurahan yang merupakan salah satu aspek kegiatan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan ini mengacu pada Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 yang didalamnya memuat tentang petunjuk teknis penyusunan penetapan kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
Rapat koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Kalurahan dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2024 bertempat di RM Ingkung Merah Tayuban dengan peserta Carik, Kamituwa, Danarta dan perwakilan Dukuh se-Kapanewon Panjatan.
Penyelenggaraan SAKIP meliputi :
- Rencana Strategis
- Perjanjian Kinerja
- Pengukuran Kinerja
- Pengelolaan data Kinerja
- Pelaporan Kinerja
- Reviu dan evaluasi Kinerja
SAKIP Kalurahan merupakan wujud pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan kalurahan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga dengan terciptanya akuntabilitas pemerintah kalurahan dapat membangun kepercayaan kepada masyarakat yang kita layani.