You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

IMPLEMENTASI SAKIP KALURAHAN

Admin Kalurahan 28 Juni 2024 Dibaca 70 Kali
IMPLEMENTASI SAKIP KALURAHAN

Krembangan – Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

SAKIP Kalurahan yang merupakan salah satu aspek kegiatan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan ini mengacu pada Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 yang didalamnya memuat  tentang petunjuk teknis penyusunan penetapan kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Rapat koordinasi implementasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah Kalurahan dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2024 bertempat di RM Ingkung Merah Tayuban dengan peserta Carik, Kamituwa, Danarta dan perwakilan Dukuh se-Kapanewon Panjatan.

Penyelenggaraan SAKIP meliputi :

  1. Rencana Strategis
  2. Perjanjian Kinerja
  3. Pengukuran Kinerja
  4. Pengelolaan data Kinerja
  5. Pelaporan Kinerja
  6. Reviu dan evaluasi Kinerja

SAKIP Kalurahan merupakan wujud pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan kalurahan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga dengan terciptanya akuntabilitas pemerintah kalurahan dapat membangun kepercayaan kepada masyarakat yang kita layani.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,115,277,990 Rp2,427,411,330
45.95%
Belanja
Rp615,390,853 Rp2,323,969,300
26.48%
Pembiayaan
Rp128,093,770 Rp-102,006,230
-125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp70,000,000 Rp93,200,000
75.11%
Dana Desa
Rp690,180,000 Rp1,150,300,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp13,851,879 Rp189,284,405
7.32%
Alokasi Dana Desa
Rp341,004,289 Rp881,726,925
38.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp241,822 Rp3,600,000
6.72%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp351,748,845 Rp1,224,491,912
28.73%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp216,697,108 Rp679,988,100
31.87%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp800,000 Rp163,029,900
0.49%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp24,544,900 Rp209,398,900
11.72%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp21,600,000 Rp47,060,488
45.9%