Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mutakhir merupakan instrument penting dalam penguatan status perpajakan, proses transaksi jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, hibah, waris dan/atau proses hukum lainnya. Dengan demikian data SPPT PBB P2 seharusnya sesuai dengan data yang tertuang pada alas hak/ sertifikat tanah dan kondisi faktual objek pajak, namun demikian masih terdapat data wajib pajak yang belum mutakhir.
Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian bagi masyarakat dan Badan Usaha yang akan menggunakan SPPT PBB P2 untuk berbagai keperluan tersebut, perlu dilakukan pemutakhiran data SPPT PBB-P2. Pemutakhiran data subjek pajak dan objek pajak dalam SPPT PBB-P2 tersebut diantaranya mencakup data nama subjek pajak, alamat subjek dan objek pajak, luas tanah dan luas bangunan. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara bertahap melakukan kegiatan Basis Data PBB P2 dengan sasaran 8-10 Kalurahan setiap tahun, namun belum dapat mengimbangi perubahan data dan perkembangan wilayah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami menghimbau kepada masyarakat/ wajib pajak beberapa hal sebagai berikut:
1. Melakukan pemutakhiran data SPPT PBB P2 agar sesuai dengan alas hak/sertifikat tanah dan kondisi objek pajak PBB P2 saat ini dengan cara melengkapi surat permohonan, formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran SPOP dan persyaratan lainnya. Formulir surat permohonan, SPOP dan Lampiran SPOP dapat diperoleh di Loket Pelayanan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kompleks Gedung Kaca Jalan Perwakilan Nomer 1 Wates) atau diunduh melalui alamat: https://linktr.ee/PelayananPBBKU;
2. Persyaratan yang telah diisi lengkap agar disampaikan melalui Loket Pelayanan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kompleks Gedung Kaca Jalan Perwakilan Nomer 1 Wates) atau dapat diajukan permohonan secara online melalui e-Layanan PBB
dengan alamat: https://elayananpbb.kulonprogokab.go.id\
3. Terhadap warga masyarakat/ wajib pajak yang belum memiliki SPPT PBB-P2 dapat berkonsultasi secara mandiri atau kolektif melalui Pemerintah Kalurahan/ Kelurahan untuk memperoleh informasi riwayat SPPT PBB-P2 induk (dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak PBB P2) dan tata cara pengajuan pemecahan SPPT PBB-P2;
4. Jadwal pemutakhiran data SPPT sebagai berikut:
No | Berkas Lengkap Diterima | Perkiraan SPPT diterbitkan |
a | 1 Januari s.d. 31 Mei | Tahun berjalan (t) |
b | 1 Juni s.d. 30 September | Tahun t+1 pada saat penetapan massal |
c | 1 Oktober s.d. 31 Oktober | Tahun t+1 setelah penetapan massal |
5. Apabila terdapat hal-hal yang belum lengkap dalam surat edaran ini, maka dapat
menghubungi:
1. Loket Pelayanan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kompleks Gedung
Kaca Jalan Perwakilan Nomer 1 Wates)
2. Kring Pajak Daerah melalui nomor telepon +62 878-3837-2000
6. Panewu, Lurah, Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT dimohon menyampaikan informasi ini
kepada masyarakat di wilayah pengabdian masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian bersama dan atas kerja sama yang baik disampaikan ucapan terima kasih.