You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

PEMBERITAHUAN PEMUTAKHIRAN DATA SPPT PBB P2

Admin Kalurahan 13 Desember 2024 Dibaca 83 Kali
PEMBERITAHUAN PEMUTAKHIRAN DATA SPPT PBB P2

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mutakhir merupakan instrument penting dalam penguatan status perpajakan, proses transaksi jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, hibah, waris dan/atau proses hukum lainnya. Dengan demikian data SPPT PBB P2 seharusnya sesuai dengan data yang tertuang pada alas hak/ sertifikat tanah dan kondisi faktual objek pajak, namun demikian masih terdapat data wajib pajak yang belum mutakhir.

Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian bagi masyarakat dan Badan Usaha yang akan menggunakan SPPT PBB P2 untuk berbagai keperluan tersebut, perlu dilakukan pemutakhiran data SPPT PBB-P2. Pemutakhiran data subjek pajak dan objek pajak dalam SPPT PBB-P2 tersebut diantaranya mencakup data nama subjek pajak, alamat subjek dan objek pajak, luas tanah dan luas bangunan. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara bertahap melakukan kegiatan Basis Data PBB P2 dengan sasaran 8-10 Kalurahan setiap tahun, namun belum dapat mengimbangi perubahan data dan perkembangan wilayah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami menghimbau kepada masyarakat/ wajib pajak beberapa hal sebagai berikut:

1. Melakukan pemutakhiran data SPPT PBB P2 agar sesuai dengan alas hak/sertifikat tanah dan kondisi objek pajak PBB P2 saat ini dengan cara melengkapi surat permohonan, formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran SPOP dan persyaratan lainnya. Formulir surat permohonan, SPOP dan Lampiran SPOP dapat diperoleh di Loket Pelayanan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kompleks Gedung Kaca Jalan Perwakilan Nomer 1 Wates) atau diunduh melalui alamat: https://linktr.ee/PelayananPBBKU;


2. Persyaratan yang telah diisi lengkap agar disampaikan melalui Loket Pelayanan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kompleks Gedung Kaca Jalan Perwakilan Nomer 1 Wates) atau dapat diajukan permohonan secara online melalui e-Layanan PBB
dengan alamat: https://elayananpbb.kulonprogokab.go.id\

3. Terhadap warga masyarakat/ wajib pajak yang belum memiliki SPPT PBB-P2 dapat berkonsultasi secara mandiri atau kolektif melalui Pemerintah Kalurahan/ Kelurahan untuk memperoleh informasi riwayat SPPT PBB-P2 induk (dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak PBB P2) dan tata cara pengajuan pemecahan SPPT PBB-P2;


4. Jadwal pemutakhiran data SPPT sebagai berikut:

No Berkas Lengkap Diterima Perkiraan SPPT diterbitkan
a 1 Januari s.d. 31 Mei Tahun berjalan (t)
b 1 Juni s.d. 30 September Tahun t+1 pada saat penetapan massal
c 1 Oktober s.d. 31 Oktober Tahun t+1 setelah penetapan massal

5. Apabila terdapat hal-hal yang belum lengkap dalam surat edaran ini, maka dapat
menghubungi:
1. Loket Pelayanan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kompleks Gedung
Kaca Jalan Perwakilan Nomer 1 Wates)
2. Kring Pajak Daerah melalui nomor telepon +62 878-3837-2000


6. Panewu, Lurah, Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT dimohon menyampaikan informasi ini
kepada masyarakat di wilayah pengabdian masing-masing.

Demikian untuk menjadi perhatian bersama dan atas kerja sama yang baik disampaikan ucapan terima kasih.

Dokumen Lampiran

675a528814c18.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,047,687,661 Rp2,427,411,330
43.16%
Belanja
Rp156,700,661 Rp2,323,969,300
6.74%
Pembiayaan
Rp127,375,870 Rp-103,442,030
-123.14%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp70,000,000 Rp93,200,000
75.11%
Dana Desa
Rp690,180,000 Rp1,150,300,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp13,851,879 Rp189,284,405
7.32%
Alokasi Dana Desa
Rp273,413,960 Rp881,726,925
31.01%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp241,822 Rp3,600,000
6.72%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp146,782,661 Rp1,224,491,912
11.99%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp9,918,000 Rp679,988,100
1.46%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp163,029,900
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp209,398,900
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp47,060,488
0%