You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

PEMBERITAHUAN PEMUTAKHIRAN DATA SPPT PBB P2

Admin Kalurahan 13 Desember 2024 Dibaca 41 Kali
PEMBERITAHUAN PEMUTAKHIRAN DATA SPPT PBB P2

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mutakhir merupakan instrument penting dalam penguatan status perpajakan, proses transaksi jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, hibah, waris dan/atau proses hukum lainnya. Dengan demikian data SPPT PBB P2 seharusnya sesuai dengan data yang tertuang pada alas hak/ sertifikat tanah dan kondisi faktual objek pajak, namun demikian masih terdapat data wajib pajak yang belum mutakhir.

Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian bagi masyarakat dan Badan Usaha yang akan menggunakan SPPT PBB P2 untuk berbagai keperluan tersebut, perlu dilakukan pemutakhiran data SPPT PBB-P2. Pemutakhiran data subjek pajak dan objek pajak dalam SPPT PBB-P2 tersebut diantaranya mencakup data nama subjek pajak, alamat subjek dan objek pajak, luas tanah dan luas bangunan. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara bertahap melakukan kegiatan Basis Data PBB P2 dengan sasaran 8-10 Kalurahan setiap tahun, namun belum dapat mengimbangi perubahan data dan perkembangan wilayah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami menghimbau kepada masyarakat/ wajib pajak beberapa hal sebagai berikut:

1. Melakukan pemutakhiran data SPPT PBB P2 agar sesuai dengan alas hak/sertifikat tanah dan kondisi objek pajak PBB P2 saat ini dengan cara melengkapi surat permohonan, formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran SPOP dan persyaratan lainnya. Formulir surat permohonan, SPOP dan Lampiran SPOP dapat diperoleh di Loket Pelayanan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kompleks Gedung Kaca Jalan Perwakilan Nomer 1 Wates) atau diunduh melalui alamat: https://linktr.ee/PelayananPBBKU;


2. Persyaratan yang telah diisi lengkap agar disampaikan melalui Loket Pelayanan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kompleks Gedung Kaca Jalan Perwakilan Nomer 1 Wates) atau dapat diajukan permohonan secara online melalui e-Layanan PBB
dengan alamat: https://elayananpbb.kulonprogokab.go.id\

3. Terhadap warga masyarakat/ wajib pajak yang belum memiliki SPPT PBB-P2 dapat berkonsultasi secara mandiri atau kolektif melalui Pemerintah Kalurahan/ Kelurahan untuk memperoleh informasi riwayat SPPT PBB-P2 induk (dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak PBB P2) dan tata cara pengajuan pemecahan SPPT PBB-P2;


4. Jadwal pemutakhiran data SPPT sebagai berikut:

No Berkas Lengkap Diterima Perkiraan SPPT diterbitkan
a 1 Januari s.d. 31 Mei Tahun berjalan (t)
b 1 Juni s.d. 30 September Tahun t+1 pada saat penetapan massal
c 1 Oktober s.d. 31 Oktober Tahun t+1 setelah penetapan massal

5. Apabila terdapat hal-hal yang belum lengkap dalam surat edaran ini, maka dapat
menghubungi:
1. Loket Pelayanan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kompleks Gedung
Kaca Jalan Perwakilan Nomer 1 Wates)
2. Kring Pajak Daerah melalui nomor telepon +62 878-3837-2000


6. Panewu, Lurah, Dukuh, Ketua RW dan Ketua RT dimohon menyampaikan informasi ini
kepada masyarakat di wilayah pengabdian masing-masing.

Demikian untuk menjadi perhatian bersama dan atas kerja sama yang baik disampaikan ucapan terima kasih.

Dokumen Lampiran

675a528814c18.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,266,271,352 Rp2,306,360,706
98.26%
Belanja
Rp2,249,104,166 Rp2,403,119,464
93.59%
Pembiayaan
Rp160,753,929 Rp160,753,929
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,537,475 Rp20,000,000
67.69%
Hasil Aset Desa
Rp800,000 Rp800,000
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp96,531,000 Rp104,200,000
92.64%
Dana Desa
Rp1,172,884,000 Rp1,172,884,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp118,509,518 Rp144,568,145
81.97%
Alokasi Dana Desa
Rp860,308,561 Rp860,308,561
100%
Bunga Bank
Rp3,700,798 Rp3,600,000
102.8%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,211,707,499 Rp1,270,434,686
95.38%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp553,025,617 Rp581,592,900
95.09%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp184,661,650 Rp226,251,900
81.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp245,709,400 Rp255,635,000
96.12%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp54,000,000 Rp69,204,978
78.03%