Krembangan – Pemerintah Kalurahan Krembangan melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus guna membahas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dalam rangka penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin di Kalurahan Krembangan pada hari Kamis, 18 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Krembangan. Musyawarah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Republik Indonesia No 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Republik Indonesia No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, sasaran penerima BLT dari Dana Desa adalah warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan / atau penyandang disablilitas,tidak menerima bantuan sosial program kerja keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tinggal lanjut usia, atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstreem.
“Untuk verifikasi usulan KPM BLT dengan cara sanding data. Nama disaring yang prioritas Desil I kalau tidak ada baru Desil II dan seterusnya sampai dengan Desil IV. Sanding data yang dilakukan menggunakan Siks-NG supaya KPM tidak dobel bantuan dan bisa tepat sasaran” ujar Rais Purwanto selaku KPKD Kapanewon Panjatan.
Sesuai hasil musyawarah yang dihadiri oleh Lurah Krembangan bersama Pamong Kalurahan beserta Dukuh, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan beserta anggota, KPKD, BABINSA dan BHABINKAMTIBMAS Kalurahan Krembangan dan Pendamping Desa, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa ini berjumlah 15 orang. ~Rf