You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

Jenazah Belum Dimakamkan, Akta Kematian Sudah di Tangan

Kepala Desa TTD 24 September 2019 Dibaca 1.305 Kali

Dalam rangka mendukung program Kulon Progo "Smart City", bukan hanya sekedar melakukan pembangunan sistem Teknologi Informasi terpadu akan tetapi hal tersebut juga harus didukung dengan kemampuan sumber daya manusia yang mempunyai komitmen "2M" yaitu "Mau" dan "Mampu", hal ini dikarenakan sebagus apapun sistem yang dibangun, jika tidak diimbangi dengan kemauan dan kemampuan untuk menjalankan dengan penuh kesadaran, maka sistem hanya akan menjadi sebuah wacana belaka.

Menyikapi program tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Krembangan guna mendukung terwujudnya Kulon Progo “Smart City”, adalah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, melalui jaringan online SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang saat ini difokuskan untuk percepatan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara online, sehingga proses pembuatan kedua Dokumen penting tersebut bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Hal ini sudah dibuktikan oleh bapak Winardi selaku Dukuh Pedukuhan X Desa Krembangan, pada tanggal 20 September 2019, ketika ada salah satu warganya yang meninggal, Dukuh segera mengumpulkan berkas persyaratan untuk proses pembuatan Akta Kematian, kemudian diserahkan kepada Admin Desa di Kantor Desa Krembangan, dan selanjutnya dilaporkan kepada Admin Dinas Dukcapil untuk segera ditangani dan dilakukan pencetakan Dokumen Akta Kematian, sehingga Dokumen tersebut sudah siap diserahkan kepada pihak keluarga almarhum, bahkan sebelum waktu pemakaman.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,317,559,340 Rp2,441,160,456
94.94%
Belanja
Rp2,011,290,400 Rp2,338,218,426
86.02%
Pembiayaan
Rp358,193,770 Rp358,193,770
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp3,376,800 Rp8,500,000
39.73%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp100,949,200 Rp93,200,000
108.31%
Dana Desa
Rp1,150,300,000 Rp1,150,300,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp134,646,199 Rp193,426,081
69.61%
Alokasi Dana Desa
Rp814,136,592 Rp881,726,925
92.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp9,607,450 Rp9,607,450
100%
Bunga Bank
Rp4,543,099 Rp3,600,000
126.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,051,202,459 Rp1,229,646,062
85.49%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp607,282,391 Rp674,058,100
90.09%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp114,914,300 Rp163,587,900
70.25%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp194,691,250 Rp213,702,700
91.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp43,200,000 Rp57,223,664
75.49%