LURAH
Tugas da Fungsi
1. Lurah berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Kalurahan yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
2. Lurah bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan urusan keistimewaan
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah memiliki fungsi sebagai berikut:
CARIK
Tugas da Fungsi
A. pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi:
1. urusan ketatausahaan antara lain:
a. tata naskah; dan
b. administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2. urusan umum antara lain:
a. penataan administrasi Pamong Kalurahan;
b. penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
c. penyiapan rapat;
d. pengadministrasian dan inventarisasi aset;
e. pengadministrasian perjalanan dinas;
f. kerumahtanggaan; dan
g. fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
3. urusan keuangan antara lain:
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
c. verifikasi administrasi keuangan; dan
d. administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
4. urusan perencanaan antara lain:
a. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
b. inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
c. pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
5. penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
B. koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan.
C. pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:
D. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
E. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
PANATA LAKSANA SARTA PANGRIPTA (PALAPA)
Tugas dan Fungsi
1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan, meliputi:
a. urusan ketatausahaan antara lain:
1). tata naskah;
2). administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. urusan umum antara lain:
1). penataan administrasi Pamong Kalurahan;
2). penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
3). penyiapan rapat;
4). pengadministrasian dan inventarisasi aset;
5). pengadministrasian perjalanan dinas;
6. kerumahtanggaan; dan
7).fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
c.urusan perencanaan antara lain:
1). penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
2). inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
3). monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
d. urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
4. membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
DANARTA
Tugas dan Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Danarta mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan keuangan, meliputi:
A. urusan keuangan antara lain:
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. penyusunan perencanaan anggaran Kalurahan;
c. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, dan
administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, lembaga
permusyawaratan kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan
lainnya.
B. urusan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
JAGABAYA
Tugas dan Fungsi
1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan keamanan, meliputi:
a. manajemen tata praja Pemerintahan;
b. menyusun rancangan regulasi kalurahan;
c. pembinaan masalah pertanahan;
d. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
e. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
f. pemantauan kegiatan sosial politik di wilayah kalurahan;
g. administrasi kependudukan;
h. koordinasi penanggulangan bencana;
i. penataan dan pengelolaan wilayah administratif; dan
j. kegiatan urusan Keistimewaan bidang pertanahan antara lain:
1). penyajian data;
2). pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan/atau tanah
Kadipaten; dan
3).pengadministrasian tanah kalurahan dan penyusunan Peraturan
Kalurahan terkait dengan tanah kalurahan.
2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
3. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
4. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
5. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
ULU ULU
Tugas dan Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ulu-Ulu mempunyai fungsi sebagai berikut:
A. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemakmuran, meliputi:
1. pembangunan sarana prasarana perdesaan;
2. sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang ekonomi
dan lingkungan hidup;
3. pendataan dan pengelolaan Profil Kalurahan; dan
4. kegiatan urusan Keistimewaan bidang tata ruang antara lain:
a. penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang
strategis;
b. membantu pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang
strategis; dan
c. melaporkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis
dan pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.
B. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
C. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
D. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
E. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
F. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
G. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
KAMITUWA
Tugas dan Fungsi
A. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, meliputi:
B. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
C. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
D. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
E. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
F. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
G. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
PELAKSANA KEWILAYAHAN (DUKUH)
Tugas dan Fungsi
B. membantu Lurah dalam melakukan:
a. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah
Kadipaten dan/atau tanah kalurahan;
b. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan, Tanah
Kadipaten dan/atau tanah kalurahan; dan
c. pelestarian kebudayaan di wilayah
C. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan
data dan informasi yang berhubungan dengan wilayah kerjanya;
D. membantu pelayanan umum di kantor kalurahan;
E. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai wilayah kerjanya;
F. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan
dan tindakan yang akan diambil; dan
G. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
| Sastro Suprapto | |
|---|---|
|
30 November 2025 23:38:30 Kalau saya pahami,Intine dukuh sejajar dengan carik. Atasan dukuh hanya lurah,bukan carik maupun kaur. |
|