You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo KALURAHAN Krembangan
Menu Kategori
Logo KALURAHAN Krembangan
Krembangan

KAP. Panjatan, KAB. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

SOSIALISASI PERDA KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN, KENAKALAN REMAJA JADI SOROTAN

Administrator 05 Agustus 2026 Dibaca 3 Kali
SOSIALISASI PERDA KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN, KENAKALAN REMAJA JADI SOROTAN

Krembangan, 4 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Pendopo Kalurahan Krembangan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pamong Kalurahan Krembangan, warga sekitar, perwakilan perempuan, serta tokoh pemuda dari Karang Taruna. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Hadir sebagai narasumber, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., anggota DPRD DIY dari Fraksi PKB. Dalam penyampaiannya, Hifni menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap berbagai persoalan sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan generasi muda.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kenakalan remaja di Kulon Progo. Menurut Hifni, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus karena pergaulan yang salah dapat memberikan pengaruh yang tidak baik bagi remaja.

“Kenakalan remaja di Kulon Progo juga perlu menjadi perhatian khusus, karena pergaulan yang salah bisa mengakibatkan pengaruh yang tidak baik,” ujar Hifni.

Hifni juga menyampaikan pengalamannya pernah menjumpai sendiri kelompok pemuda yang membawa senjata tajam dan berkeliaran di jalan pada dini hari. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu contoh persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Persoalan kenakalan remaja, lanjutnya, tidak cukup hanya ditangani melalui pendekatan penindakan. Peran keluarga, lingkungan masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi kepemudaan juga penting dalam memberikan pembinaan serta menciptakan ruang kegiatan yang positif bagi generasi muda.

Karang Taruna diharapkan dapat menjadi salah satu wadah bagi para pemuda untuk menyalurkan energi dan kreativitas melalui berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, kegiatan sosial, maupun aktivitas kepemudaan lainnya. Dengan demikian, generasi muda memiliki lingkungan pergaulan yang sehat dan dapat terhindar dari berbagai perilaku yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

Selain tokoh pemuda, keterlibatan pamong kalurahan, tokoh masyarakat, perempuan, dan warga juga menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami ketentuan yang terdapat dalam Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017, tetapi juga ikut berperan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Sosialisasi yang diselenggarakan Satpol PP DIY di Pendopo Kalurahan Krembangan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat bahwa menciptakan lingkungan yang tenteram, tertib, dan aman merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, aparat, keluarga, tokoh masyarakat, pemuda, dan warga menjadi kunci dalam mencegah berbagai persoalan sosial serta menjaga kondusivitas lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya penerapan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dapat mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.208.542.817,88 Rp 1.635.545.593,00
73.89%
Belanja
Rp 908.304.766,00 Rp 1.745.657.408,00
52.03%
Pembiayaan
Rp 117.612.903,15 Rp 110.200.503,15
106.73%

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 0,00 Rp 9.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan
Rp 91.590.000,00 Rp 91.500.000,00
100.1%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 104.509.608,00 Rp 196.547.796,00
53.17%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 517.256.488,00 Rp 840.541.797,00
61.54%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 120.000.000,00 Rp 120.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.730.721,88 Rp 4.500.000,00
38.46%

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 635.272.983,00 Rp 1.189.055.948,00
53.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 130.060.883,00 Rp 285.839.200,00
45.5%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 42.105.000,00 Rp 80.870.800,00
52.06%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 73.865.900,00 Rp 108.752.800,00
67.92%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 27.000.000,00 Rp 81.138.660,00
33.28%