Krembangan, 4 Agustus 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Pendopo Kalurahan Krembangan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pamong Kalurahan Krembangan, warga sekitar, perwakilan perempuan, serta tokoh pemuda dari Karang Taruna. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Hadir sebagai narasumber, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., anggota DPRD DIY dari Fraksi PKB. Dalam penyampaiannya, Hifni menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap berbagai persoalan sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan generasi muda.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kenakalan remaja di Kulon Progo. Menurut Hifni, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus karena pergaulan yang salah dapat memberikan pengaruh yang tidak baik bagi remaja.
“Kenakalan remaja di Kulon Progo juga perlu menjadi perhatian khusus, karena pergaulan yang salah bisa mengakibatkan pengaruh yang tidak baik,” ujar Hifni.
Hifni juga menyampaikan pengalamannya pernah menjumpai sendiri kelompok pemuda yang membawa senjata tajam dan berkeliaran di jalan pada dini hari. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu contoh persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Persoalan kenakalan remaja, lanjutnya, tidak cukup hanya ditangani melalui pendekatan penindakan. Peran keluarga, lingkungan masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi kepemudaan juga penting dalam memberikan pembinaan serta menciptakan ruang kegiatan yang positif bagi generasi muda.
Karang Taruna diharapkan dapat menjadi salah satu wadah bagi para pemuda untuk menyalurkan energi dan kreativitas melalui berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, kegiatan sosial, maupun aktivitas kepemudaan lainnya. Dengan demikian, generasi muda memiliki lingkungan pergaulan yang sehat dan dapat terhindar dari berbagai perilaku yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
Selain tokoh pemuda, keterlibatan pamong kalurahan, tokoh masyarakat, perempuan, dan warga juga menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi lingkungan. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami ketentuan yang terdapat dalam Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017, tetapi juga ikut berperan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sosialisasi yang diselenggarakan Satpol PP DIY di Pendopo Kalurahan Krembangan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat bahwa menciptakan lingkungan yang tenteram, tertib, dan aman merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, aparat, keluarga, tokoh masyarakat, pemuda, dan warga menjadi kunci dalam mencegah berbagai persoalan sosial serta menjaga kondusivitas lingkungan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya penerapan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dapat mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.