Krembangan, 20 Juli 2026 – Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan penutupan kas sebagai bagian dari rangkaian Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Lurah Krembangan yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan kalurahan selama periode lima tahun masa jabatan.
Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) dilaksanakan selama 10 hari kerja, yaitu mulai 13 Juli hingga 24 Juli 2026, dengan tujuan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan Kalurahan Krembangan selama satu periode kepemimpinan.
Kegiatan penutupan kas dipimpin oleh Bapak Titian Bayu Indrayana, S.H. selaku Ketua Tim Pemeriksa dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan penutupan kas bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara saldo kas yang tercatat dalam pembukuan dengan saldo riil pada rekening kas kalurahan sebagai bentuk akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan.
Sebelum proses penutupan kas dilaksanakan, Pemerintah Kalurahan Krembangan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain print out rekening koran dari Bank Kulon Progo dan Bank BPD DIY sampai dengan tanggal 20 Juli 2026, serta print out Buku Kas Umum (BKU) sebagai dasar pencocokan data transaksi keuangan.
Selanjutnya, tim pemeriksa melakukan pencocokan antara saldo yang tercantum dalam Buku Kas Umum dengan saldo pada rekening koran dari masing-masing bank. Proses verifikasi ini dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa seluruh transaksi telah dibukukan dengan benar dan tidak terdapat selisih antara pembukuan dengan kondisi kas yang sebenarnya.
Setelah seluruh data dinyatakan sesuai dan hasil pencocokan menunjukkan tidak adanya perbedaan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tutup buku sebagai penanda telah selesainya proses penutupan kas pada tahap pemeriksaan tersebut.
Kegiatan penutupan kas ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan seluruh rangkaian pemeriksaan yang berlangsung hingga 24 Juli 2026 dapat berjalan dengan lancar serta memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Kalurahan Krembangan selama periode masa jabatan Lurah Krembangan yang berakhir pada Desember 2026.