
InovasiDaerah – Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo nomor: 000/1525 tentang Inovasi Dokumen Akta Kematian Untukmu “Doaku Untukmu” yang merupakan program penyerahan Akta Kematian pada saat upacara pemberangkatan jenazah, diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalurahan Krembangan bahwa, apabila ada anggota keluarga yang meninggal, dan jarak waktu kematian dengan waktu penguburan memungkinkan untuk dibuatkan akta kematian secara online (rentang waktu jam kerja), silahkan segera menghubungi Dukuh untuk membantu menguruskan perihal penerbitan Akta Kematian dengan syarat sebagai berikut :
- KTP Asli almarhum/almarhumah
- KTP Asli suami/istri almarhum/almarhumah jika sudah menikah (sekaligus sebagai pelapor)
- KK Asli almarhum/almarhumah
- KTP dan KK asli pelapor jika pelapor tidak satu KK dengan almarhum/almarhumah**
Serta dilengkapi dengan data kematian meliputi :
1. Hari, tanggal, bulan dan tahun Kematian
2. Jam Kematian
3. Tempat Kematian (Nama Kabupaten)
4. Almarhum/almarhumah anak keberapa?
5. Surat Keterangan Kematian Asli (dari RS jika ada)
4. No Handphone pelapor dan email (jika ada)
Berkas persyaratan tersebut diserahkan kepada Dukuh setempat untuk selanjutnya dibawa ke admin Kalurahan agar segera diproses.