
Krembangan — Pemerintah Kalurahan Krembangan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Jaga Warga pada Kamis, 23 Mei 2025, sebagai bentuk penguatan peran masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketangguhan sosial di lingkungan masing-masing. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Krembangan dan dihadiri oleh unsur pamong kalurahan, dukuh, serta anggota kelompo jaga warga dari masing-masing padukuhan.
Salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi kali ini adalah sosialisasi dan pemaparan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam memperkuat struktur kelembagaan berbasis masyarakat yang bertugas menciptakan suasana aman, damai, serta mampu menjadi ujung tombak deteksi dan respon dini terhadap potensi konflik sosial.
Poin-poin Penting Pergub DIY No. 41 Tahun 2023
Pergub ini mengatur tentang:
- Pembentukan Kelompok Jaga Warga, yaitu kelompok masyarakat yang dibentuk secara partisipatif di tingkat padukuhan/kalurahan sebagai upaya preventif dalam menjaga harmoni sosial dan kearifan lokal.
- Fungsi dan Tugas Kelompok, yang meliputi pemantauan kondisi sosial, mediasi konflik, penguatan nilai-nilai budaya lokal, serta partisipasi dalam penanganan bencana dan keadaan darurat.
- Omah Jaga Warga, yaitu tempat atau pos yang berfungsi sebagai pusat aktivitas Jaga Warga sekaligus ruang diskusi, konsultasi sosial, dan layanan masyarakat berbasis lokalitas.
- Sinergi dan Dukungan Pemerintah, dalam bentuk pelatihan, penyediaan atribut, serta fasilitasi operasional kelompok.
Melalui regulasi ini, Gubernur DIY mendorong revitalisasi kearifan lokal dalam menjaga keamanan sosial melalui pendekatan yang inklusif dan kolaboratif.
Setelah pemaparan materi Pergub, kegiatan dilanjutkan dengan sesi teknis yang berfokus pada pendataan calon penerima atribut Jaga Warga untuk tahun 2025. Pendataan ini melibatkan pemutakhiran nama-nama anggota kelompok Jaga Warga di setiap padukuhan, sekaligus inventarisasi kebutuhan atribut seperti rompi identitas Jaga Warga. Rompi ini berfungsi sebagai tanda pengenal resmi saat anggota melaksanakan tugas di lingkungan masing-masing.
Lurah Krembangan, Bapak Samiran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Jaga Warga harus lebih dari sekadar simbolis. “Ke depan, Jaga Warga harus menjadi gerakan nyata di masyarakat. Jaga Warga bukan hanya soal keamanan, tetapi juga solidaritas, kebersamaan, dan kepedulian sosial. Kita harap dengan adanya dukungan seperti rompi ini, masyarakat lebih percaya diri dalam menjalankan peran sosialnya,” ujarnya.
Dengan adanya koordinasi ini, Pemerintah Kalurahan Krembangan berharap program Jaga Warga dapat berjalan lebih optimal dan berdampak nyata bagi masyarakat.
