You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

SOSIALISASI PERIZINAN PENGGUNAAN TANAH KAS KALURAHAN SESUAI PERGUB DIY NOMOR 24 TAHUN 2024

Admin Kalurahan 27 Februari 2025 Dibaca 246 Kali
SOSIALISASI PERIZINAN PENGGUNAAN TANAH KAS KALURAHAN SESUAI PERGUB DIY NOMOR 24 TAHUN 2024

KabarKrembangan - Rabu 26 Februari 2025 bertempat di Kantor Pemerintah Kalurahan Krembangan, dilaksanakan sosialisasi terkait perizinan penggunaan Tanah Kas Kalurahan (TKK) khususnya untuk kegiatan non pertanian. Acara ini menghadirkan ketua BPKal krembangan, Babinsa Krembangan, Bhabinkamtibmas Krembangan serta para penyewa lahan yang berencana memanfaatkan tanah kas Kalurahan untuk berbagai kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 24 Tahun 2024, khususnya Pasal 32 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penggunaan Tanah Kalurahan oleh Pengguna Lain untuk kegiatan non pertanian harus dilaksanakan dalam bentuk sewa atau kerja sama pemanfaatan. Selain itu, Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa penggunaan tersebut dapat mencakup tanah maupun bangunan di atasnya.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1), sebelum menggunakan tanah kas untuk kegiatan non pertanian, penyewa atau pengguna lain wajib mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten serta izin dari Gubernur DIY. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kalurahan Krembangan juga mengingatkan bahwa pemanfaatan tanah kas untuk kegiatan non pertanian tidak dapat digunakan untuk beberapa jenis penggunaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3), yakni:

  1. Tempat tinggal pribadi, villa, homestay, guesthouse, hotel, rumah toko, atau sebutan lain;
  2. Bangunan bawah tanah (basement) kecuali yang berfungsi sebagai struktur atau utilitas;
  3. Kegiatan pertambangan.

Sebagai bentuk dukungan kepada warga, Pemerintah Kalurahan Krembangan turut membantu memfasilitasi pemenuhan dokumen administrasi perizinan bagi mereka yang ingin mengurus penggunaan tanah kas untuk kegiatan non pertanian. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur perizinan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Lurah Krembangan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan tanah kas serta memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah Kalurahan juga berkomitmen untuk terus mendukung warga dalam mengurus perizinan agar semua proses dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penggunaan Tanah Kas Kalurahan Krembangan untuk kegiatan non pertanian dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,393,845,773 Rp2,441,160,456
98.06%
Belanja
Rp2,094,263,496 Rp2,338,218,426
89.57%
Pembiayaan
Rp358,193,770 Rp358,193,770
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp3,376,800 Rp8,500,000
39.73%
Hasil Aset Desa
Rp800,000 Rp800,000
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp108,845,300 Rp93,200,000
116.79%
Dana Desa
Rp1,150,300,000 Rp1,150,300,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp134,646,199 Rp193,426,081
69.61%
Alokasi Dana Desa
Rp881,726,925 Rp881,726,925
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp9,607,450 Rp9,607,450
100%
Bunga Bank
Rp4,543,099 Rp3,600,000
126.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,056,095,286 Rp1,229,646,062
85.89%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp651,216,660 Rp674,058,100
96.61%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp142,451,300 Rp163,587,900
87.08%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp201,300,250 Rp213,702,700
94.2%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp43,200,000 Rp57,223,664
75.49%