You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

SOSIALISASI PERIZINAN PENGGUNAAN TANAH KAS KALURAHAN SESUAI PERGUB DIY NOMOR 24 TAHUN 2024

Admin Kalurahan 27 Februari 2025 Dibaca 143 Kali
SOSIALISASI PERIZINAN PENGGUNAAN TANAH KAS KALURAHAN SESUAI PERGUB DIY NOMOR 24 TAHUN 2024

KabarKrembangan - Rabu 26 Februari 2025 bertempat di Kantor Pemerintah Kalurahan Krembangan, dilaksanakan sosialisasi terkait perizinan penggunaan Tanah Kas Kalurahan (TKK) khususnya untuk kegiatan non pertanian. Acara ini menghadirkan ketua BPKal krembangan, Babinsa Krembangan, Bhabinkamtibmas Krembangan serta para penyewa lahan yang berencana memanfaatkan tanah kas Kalurahan untuk berbagai kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 24 Tahun 2024, khususnya Pasal 32 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penggunaan Tanah Kalurahan oleh Pengguna Lain untuk kegiatan non pertanian harus dilaksanakan dalam bentuk sewa atau kerja sama pemanfaatan. Selain itu, Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa penggunaan tersebut dapat mencakup tanah maupun bangunan di atasnya.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1), sebelum menggunakan tanah kas untuk kegiatan non pertanian, penyewa atau pengguna lain wajib mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten serta izin dari Gubernur DIY. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kalurahan Krembangan juga mengingatkan bahwa pemanfaatan tanah kas untuk kegiatan non pertanian tidak dapat digunakan untuk beberapa jenis penggunaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3), yakni:

  1. Tempat tinggal pribadi, villa, homestay, guesthouse, hotel, rumah toko, atau sebutan lain;
  2. Bangunan bawah tanah (basement) kecuali yang berfungsi sebagai struktur atau utilitas;
  3. Kegiatan pertambangan.

Sebagai bentuk dukungan kepada warga, Pemerintah Kalurahan Krembangan turut membantu memfasilitasi pemenuhan dokumen administrasi perizinan bagi mereka yang ingin mengurus penggunaan tanah kas untuk kegiatan non pertanian. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur perizinan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Lurah Krembangan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan tanah kas serta memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah Kalurahan juga berkomitmen untuk terus mendukung warga dalam mengurus perizinan agar semua proses dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penggunaan Tanah Kas Kalurahan Krembangan untuk kegiatan non pertanian dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,842,209,034 Rp2,427,411,330
75.89%
Belanja
Rp1,287,298,950 Rp2,323,969,300
55.39%
Pembiayaan
Rp128,093,770 Rp-102,006,230
-125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp87,630,000 Rp93,200,000
94.02%
Dana Desa
Rp1,150,300,000 Rp1,150,300,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp57,760,657 Rp189,284,405
30.52%
Alokasi Dana Desa
Rp543,775,276 Rp881,726,925
61.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp2,743,101 Rp3,600,000
76.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp597,685,135 Rp1,224,491,912
48.81%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp454,145,915 Rp679,988,100
66.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp48,400,000 Rp163,029,900
29.69%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp154,667,900 Rp209,398,900
73.86%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp32,400,000 Rp47,060,488
68.85%