
KabarKrembangan - Rabu 26 Februari 2025 bertempat di Kantor Pemerintah Kalurahan Krembangan, dilaksanakan sosialisasi terkait perizinan penggunaan Tanah Kas Kalurahan (TKK) khususnya untuk kegiatan non pertanian. Acara ini menghadirkan ketua BPKal krembangan, Babinsa Krembangan, Bhabinkamtibmas Krembangan serta para penyewa lahan yang berencana memanfaatkan tanah kas Kalurahan untuk berbagai kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 24 Tahun 2024, khususnya Pasal 32 ayat (1) yang menyebutkan bahwa penggunaan Tanah Kalurahan oleh Pengguna Lain untuk kegiatan non pertanian harus dilaksanakan dalam bentuk sewa atau kerja sama pemanfaatan. Selain itu, Pasal 32 ayat (2) menegaskan bahwa penggunaan tersebut dapat mencakup tanah maupun bangunan di atasnya.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1), sebelum menggunakan tanah kas untuk kegiatan non pertanian, penyewa atau pengguna lain wajib mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten serta izin dari Gubernur DIY. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kalurahan Krembangan juga mengingatkan bahwa pemanfaatan tanah kas untuk kegiatan non pertanian tidak dapat digunakan untuk beberapa jenis penggunaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3), yakni:
- Tempat tinggal pribadi, villa, homestay, guesthouse, hotel, rumah toko, atau sebutan lain;
- Bangunan bawah tanah (basement) kecuali yang berfungsi sebagai struktur atau utilitas;
- Kegiatan pertambangan.
Sebagai bentuk dukungan kepada warga, Pemerintah Kalurahan Krembangan turut membantu memfasilitasi pemenuhan dokumen administrasi perizinan bagi mereka yang ingin mengurus penggunaan tanah kas untuk kegiatan non pertanian. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur perizinan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Lurah Krembangan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan tanah kas serta memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah Kalurahan juga berkomitmen untuk terus mendukung warga dalam mengurus perizinan agar semua proses dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penggunaan Tanah Kas Kalurahan Krembangan untuk kegiatan non pertanian dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan.
