You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo KALURAHAN Krembangan
Logo KALURAHAN Krembangan
Krembangan

KAP. Panjatan, KAB. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

DINAS PERDAGANGAN GELAR SIDANG TERA ULANG TIMBANGAN DI KALURAHAN KREMBANGAN

Administrator 06 Agustus 2025 Dibaca 129 Kali
DINAS PERDAGANGAN GELAR SIDANG TERA ULANG TIMBANGAN DI KALURAHAN KREMBANGAN

KabarKrembangan – Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar kegiatan sidang tera ulang timbangan sebagai bagian dari upaya menjamin ketertiban dan akurasi alat ukur yang digunakan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di komplek Kantor Kalurahan Krembangan, dan menyasar para pedagang di luar pasar serta pengguna timbangan lainnya di wilayah setempat.

Sidang tera ulang ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap berbagai jenis timbangan—baik digital maupun konvensional—serta perlengkapan ukur, takar, dan timbang lainnya yang digunakan dalam transaksi atau pelayanan masyarakat. Tidak hanya terbatas pada pedagang, kegiatan ini juga terbuka untuk warga pribadi maupun lembaga, seperti Posyandu, PAUD, dan TK, yang memiliki atau menggunakan alat timbang dalam aktivitas keseharian mereka.

Dari keseluruhan alat ukur yang diperiksa, tercatat sebanyak 45 timbangan diperiksakan oleh warga dan lembaga. Jumlah terbesar berasal dari Posyandu, yakni sebanyak 39 buah timbangan. Selain itu, terdapat 4 timbangan milik warga pribadi, serta masing-masing 1 buah timbangan dari PAUD dan TK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 7 timbangan mengalami intoleransi atau penyimpangan yang melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan. Timbangan-timbangan tersebut dinyatakan tidak layak pakai karena tidak dapat lagi ditera ulang atau diperbaiki, dan oleh karenanya direkomendasikan untuk tidak digunakan guna mencegah kesalahan pengukuran yang berpotensi merugikan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perdagangan Kulon Progo berharap agar seluruh lapisan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keakuratan alat ukur dalam menjamin keadilan dan kepastian dalam transaksi, baik di sektor perdagangan maupun pelayanan sosial seperti kesehatan dan pendidikan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 560.739.344,64 Rp 1.635.545.593,00
34.28%
Belanja
Rp 340.376.841,00 Rp 1.745.657.408,00
19.5%
Pembiayaan
Rp 117.612.903,15 Rp 110.200.503,15
106.73%

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 0,00 Rp 9.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan
Rp 80.090.000,00 Rp 91.500.000,00
87.53%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 36.820.601,00 Rp 196.547.796,00
18.73%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 323.285.305,00 Rp 840.541.797,00
38.46%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 120.000.000,00 Rp 120.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 543.438,64 Rp 4.500.000,00
12.08%

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 338.959.765,00 Rp 1.189.055.948,00
28.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 457.076,00 Rp 285.839.200,00
0.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 960.000,00 Rp 80.870.800,00
1.19%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 0,00 Rp 108.752.800,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 0,00 Rp 81.138.660,00
0%