
Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo terkait upaya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pesan WhatsApp, telepon, maupun SMS, kami mengimbau kepada masyarakat Kulon Progo untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan tersebut. Bersamaan dengan ini, kami sampaikan informasi lebih lanjut sebagai berikut:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tidak pernah menghubungi terlebih dahulu melalui WhatsApp, telepon, atau SMS secara personal untuk meminta data pribadi dan/atau menawarkan layanan aktivasi IKD.
2. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dilakukan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, petugas Kapanewon, dan petugas Kelurahan/Kalurahan secara langsung/offline. Aktivasi IKD tidak dilakukan melalui media online, panggilan telepon, video call, maupun SMS.
3. Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kapanewon, dan Kelurahan/Kalurahan yang sudah memberikan pelayanan adminduk melalui SIAK terpusat.
4. Masyarakat dimohon untuk tidak memberikan data pribadi dan dokumen kependudukan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
5. Semua pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo bersifat GRATIS.
6. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan aktivasi IKD di luar yang sudah disebutkan di atas, mohon untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk ditindaklanjuti.
7. Untuk informasi lebih lanjut dan aduan kendala, dapat menghubungi kontak WhatsApp resmi kami pada nomor berikut:
082226145329 (Pelayanan Pengaduan Data)
085117214060 (Pelayanan Dukcapil)