You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo KALURAHAN Krembangan
Logo KALURAHAN Krembangan
Krembangan

KAP. Panjatan, KAB. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

SOSIALISASI PERGUB DIY NO. 24 TAHUN 2024: PEMANFAATAN TKD UNTUK KIOS

Administrator 13 Juni 2025 Dibaca 96 Kali
SOSIALISASI PERGUB DIY NO. 24 TAHUN 2024: PEMANFAATAN TKD UNTUK KIOS

Krembangan – Pemerintah Kalurahan Krembangan menggelar kegiatan sosialisasi penting terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan (TKD) untuk pembangunan dan penyewaan kios, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di ruang Lurah Kalurahan Krembangan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Bapak Adi Mindarto dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kabupaten Kulon Progo, yang memaparkan secara rinci ketentuan baru dalam Pergub tersebut, terutama terkait tata kelola, mekanisme sewa, dan pemanfaatan TKD yang dikelola oleh kalurahan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam pemerintahan dan masyarakat, antara lain Lurah Krembangan, Jagabaya Krembangan, Bhabinkamtibmas Krembangan, Plt Kepala Jawatan Praja dari Kapanewon Panjatan, Direktur BUMDes Binangun Artha Mandiri Krembangan, serta masyarakat penyewa tanah kas desa yang selama ini memanfaatkan untuk kegiatan ekonomi berupa kios.

Dalam paparannya, Bapak Adi Mindarto menekankan pentingnya transparansi dan kesesuaian pemanfaatan TKD dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar pengelolaan tanah desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, acara ini juga menjadi ruang diskusi aktif antara pemerintah kalurahan, pihak terkait, dan para penyewa kios. Berbagai pertanyaan dan aspirasi disampaikan, mulai dari durasi sewa, besaran kontribusi, hingga proses administrasi perizinan.

Lurah Krembangan dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini menjadi awal dari pengelolaan TKD yang lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai penyewa TKD, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan aset desa secara legal dan berkelanjutan.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 560.739.344,64 Rp 1.635.545.593,00
34.28%
Belanja
Rp 340.376.841,00 Rp 1.745.657.408,00
19.5%
Pembiayaan
Rp 117.612.903,15 Rp 110.200.503,15
106.73%

APBK 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan
Rp 0,00 Rp 9.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Kalurahan
Rp 80.090.000,00 Rp 91.500.000,00
87.53%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 36.820.601,00 Rp 196.547.796,00
18.73%
Alokasi Dana Kalurahan
Rp 323.285.305,00 Rp 840.541.797,00
38.46%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 120.000.000,00 Rp 120.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 543.438,64 Rp 4.500.000,00
12.08%

APBK 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan
Rp 338.959.765,00 Rp 1.189.055.948,00
28.51%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan
Rp 457.076,00 Rp 285.839.200,00
0.16%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
Rp 960.000,00 Rp 80.870.800,00
1.19%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan
Rp 0,00 Rp 108.752.800,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan
Rp 0,00 Rp 81.138.660,00
0%