KabarPilkada – Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo tahun 2024 terkait pemutakhiran data pemilih telah sampai pada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya, untuk menjaga keakuratan data dalam daftar pemilih, setelah DPS ditetapkan, PPS Kalurahan Krembangan menginventarisasi data-data kependudukan (daftar pemilih) yang telah mengalami perubahan.
Sesuai dengan jadwal waktu tahapan yang telah ditentukan, PPS Kalurahan Krembangan kembali mengadakan rapat pleno terkait perbaikan data pemilih. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 5 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Kalurahan Krembangan.
Dalam kegiatan tersebut, PPS Krembangan mengundang Ketua dan Anggota Sekretariat PPS Krembangan, Lurah Krembangan, Babinsa Krembangan, Bhabinkamtibmas Krembangan, PKD Krembangan serta ketiga Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua PPS Zahid Praditia Santoso yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan perubahan data DPS oleh divisi data PPS Krembangan Dewi Puspitasari dengan total hasil perubahan data dari 8 TPS adalah sebagai berikut;
Jumlah Pemilih Baru : 12
Jumlah Pemilih TMS : 11
Jumlah Perbaikan Data Pemilih : 29
Selama kegiatan berlangsung, tidak ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat maupun PKD, maka didapatkan hasil kesimpulan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah :
Hasil dari rapat pleno tingkat Kalurahan ini selanjutnya akan di plenokan kembali di tingkat kapanewon dan kabupaten, maka masih dimungkinkan untuk terjadi perubahan data sampai dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).