You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

PENGUMUMAN PENDAFTARAN KPPS UNTUK PILKADA KULON PROGO TAHUN 2024

Admin Kalurahan 17 September 2024 Dibaca 223 Kali
PENGUMUMAN PENDAFTARAN KPPS UNTUK PILKADA KULON PROGO TAHUN 2024

KabarPilkada – Sesuai dengan Pengumuman PPS Kalurahan Krembangan Nomor 003/PP.04.2-PU/3401032011/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalurahan Krembangan yang berminat dan memenuhi syarat untuk bekerja sebagi anggota KPPS, silahkan mengajukan pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Anggota KPPS :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang dikumpulkan :

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dimiliki;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
    1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
    10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
    11. sehat rohani;

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);

*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

7. Daftar Riwayat Hidup ;

8. Pas Foto Berwarna 4x6 (warna bebas)

**Untuk Form Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup, dapat diunduh melalui link lampiran di bawah, atau bisa ambil di sekretariat PPS Kalurahan Krembangan

**Pengisian form boleh diketik atau tulis tangan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen (dalam satu map) disampaikan kepada PPS Krembangan, Kalurahan Krembangan Kapanewon Panjatan sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 melalui :
Petugas Pendaftaran di PPS KREMBANGAN  Kalurahan KREMBANGAN

Alamat            : Kompleks Balai Kalurahan KREMBANGAN

Narahubung  : Lilik Arif Rahmadi

Kontak             : 0851 7952 3494

Sesuai dengan jumlah TPS yang ada di wilayah Kalurahan Krembangan, berikut informasi kebutuhan KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024

TPS

JUMLAH KEBUTUHAN KPPS

01

7

02

7

03

7

04

7

05

7

06

7

07

7

08

7

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,047,687,661 Rp2,427,411,330
43.16%
Belanja
Rp156,700,661 Rp2,323,969,300
6.74%
Pembiayaan
Rp127,375,870 Rp-103,442,030
-123.14%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp70,000,000 Rp93,200,000
75.11%
Dana Desa
Rp690,180,000 Rp1,150,300,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp13,851,879 Rp189,284,405
7.32%
Alokasi Dana Desa
Rp273,413,960 Rp881,726,925
31.01%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp241,822 Rp3,600,000
6.72%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp146,782,661 Rp1,224,491,912
11.99%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp9,918,000 Rp679,988,100
1.46%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp163,029,900
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp209,398,900
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp47,060,488
0%