Krembangan – Setelah diadakannya Pengukuhan Lurah Kabupaten Kulon Progo oleh Pejabat Bupati Kulon Progo maka telah resmi pula bertambah 2 tahun masa jabatan bagi Lurah Krembangan.
Lurah Krembangan bersama 86 Lurah lainnya di Kabupaten Kulon Progo resmi dikukuhkan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Aula Adikarto, Gedung Kaca Komplek Pemda Kabupaten Kulon Progo. Hal ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Salah satu perubahan penting dalam Undang-undang No 3 tahun 2024 adalah pada Pasal 39 ayat 1 yang mengatur bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan ketentuan tersebut maka masa jabatan Lurah diubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perubahan masa jabatan berupa penambahan 2 tahun, diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan mengimplementasikan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kalurahan.
Kalurahan merupakan garda terdepan masyarakat, menjadi pemain penting yang menentukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas taraf hidup.
“Kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tetapi justru merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar Ir. Srie Nurkyatsiwi, MMA selaku Pejabat Bupati Kulon Progo. ~Rf