You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE MEDIA SOSIAL KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 07:30 - 15:00 WIB

TAMBAH 2 TAHUN MASA JABATAN LURAH KREMBANGAN

Admin Kalurahan 26 Juni 2024 Dibaca 163 Kali
TAMBAH 2 TAHUN MASA JABATAN LURAH KREMBANGAN

Krembangan – Setelah diadakannya Pengukuhan Lurah Kabupaten Kulon Progo oleh Pejabat Bupati Kulon Progo maka telah resmi pula bertambah 2 tahun masa jabatan bagi Lurah Krembangan.

Lurah Krembangan bersama 86 Lurah lainnya di Kabupaten Kulon Progo resmi dikukuhkan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Aula Adikarto, Gedung Kaca Komplek Pemda Kabupaten Kulon Progo. Hal ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Salah satu perubahan penting dalam Undang-undang No 3 tahun 2024 adalah pada Pasal 39 ayat 1 yang mengatur bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan ketentuan tersebut maka masa jabatan Lurah diubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perubahan masa jabatan berupa penambahan 2 tahun, diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan mengimplementasikan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kalurahan.

Kalurahan merupakan garda terdepan masyarakat, menjadi pemain penting yang menentukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas taraf hidup.

“Kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tetapi justru merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar Ir. Srie Nurkyatsiwi, MMA selaku Pejabat Bupati Kulon Progo. ~Rf

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,282,757,248 Rp2,427,411,330
52.84%
Belanja
Rp1,008,041,076 Rp2,323,969,300
43.38%
Pembiayaan
Rp128,093,770 Rp-102,006,230
-125.57%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp8,500,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp70,000,000 Rp93,200,000
75.11%
Dana Desa
Rp690,180,000 Rp1,150,300,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp44,721,183 Rp189,284,405
23.63%
Alokasi Dana Desa
Rp476,184,947 Rp881,726,925
54.01%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bunga Bank
Rp1,671,118 Rp3,600,000
46.42%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp509,229,530 Rp1,224,491,912
41.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp367,648,646 Rp679,988,100
54.07%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp14,750,000 Rp163,029,900
9.05%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp94,812,900 Rp209,398,900
45.28%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp21,600,000 Rp47,060,488
45.9%