
Krembangan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mayarakat tentang dokumen kependudukan, Pemerintah Kalurahan Krembangan melaksanakan Sosialisasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi beberapa perwakilan masyarakat di Kalurahan Krembangan. Dengan menghadirkan narasumber Ir. Aspiyah, M.Si. dan Erma Sulistyaningsih, S.Si. dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, kegiatan ini berlangsung pada tanggal 20 November 2024 bertempat di Ruang Lurah Kalurahan Krembangan.
Pencatatan sipil adalah proses resmi yang dilakukan oleh negara untuk merekam peristiwa penting dalam kehidupan seseorang seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Data yang tercatat ini tidak hanya berguna untuk kepentingan administratif, tetapi juga menjadi dasar dalam pemenuhan hak-hak warga negara, termasuk akses ke pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Oleh karena itu administrasi kependudukan merupakan dasar dalam semua aspek pelayanan.
Pentingnya sosialisasi tentang kependudukan dan pencatatan sipil tidak bisa diabaikan dalam rangka membangun masyarakat yang tertib administrasi dan berkeadilan. Melalui pemahaman yang baik mengenai prosedur dan manfaat pencatatan sipil, masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
