Krembangan - Pada tanggal 19 November 2024, Pemerintah Kalurahan Krembangan menyelenggarakan sosialisasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, hukum terkait narkoba, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan sekitar.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Otentik Resto & Cafe Panjatan dengan menghadirkan narasumber Suyadi dari Polsek Panjatan dan dihadiri oleh Lurah Krembangan, Jagabaya Kalurahan Krembangan beserta tokoh masyarakat Kalurahan Krembangan.
Dalam paparannya Suyadi menjelaskan setiap aspek dari P4GN, yaitu :
- Pencegahan
Pencegahan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya P4GN. Program pencegahan ini melibatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba serta cara menghindarinya. - Pemberantasan
Pemberantasan adalah langkah konkrit untuk menghentikan peredaran narkoba di masyarakat. - Penyalahgunaan
Apabila telah terjadi penyalahgunaan narkoba, hal yang bisa ditempuh adalah menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba serta memberikan pendampingan psikologis kepada mantan pengguna narkoba untuk membantu mereka mengatasi kecanduan dan memulai hidup baru. - Peredaran Gelap
Sebagai upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dilakukan pengawasan dan penindakan dengan memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba seperti pelabuhan, bandara, dan perbatasan.
Sosialisasi hukum P4GN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Krembangan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba dan aspek hukum yang terkait. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.