Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak suara/hak pilihnya di TPS yang bersangkutan sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Pemilh pindahan tersebut tersusun kedalam Daftar Pemlih Tambahan (DPTb).
Pelayanan pindah memilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2024 dapat dilayani dengan memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
PPS Kalurahan Krembangan membuka layanan pindah memilih untuk tanggal 28 Oktober 2024 mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 23:59 WIB di Sekretariat PPS Kalurahan Krembangan.
Silahkan hubungi 0851 7952 3494 untuk informasi lebih lanjut.