Artikel
RPJM Kalurahan
RPJMKal adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan. Ini adalah dokumen perencanaan pembangunan tingkat kalurahan (desa) yang berlaku untuk jangka waktu enam tahun. RPJMKal berisi rencana strategis dan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Secara lebih rinci, RPJMKal memuat:
Visi dan Misi Kalurahan: Gambaran umum tentang keadaan yang ingin dicapai dan upaya-upaya untuk mencapainya.
Program Prioritas: Bidang-bidang pembangunan yang menjadi fokus utama dalam periode RPJMKal.
Rencana Kegiatan: Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan.
Indikator Keberhasilan: Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan RPJMKal.
RPJMKal menjadi dasar penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kalurahan yang berlaku untuk satu tahun. Penyusunan RPJMKal melibatkan partisipasi masyarakat dan mengacu pada kebijakan pemerintah daerah.
;