You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori
Logo Kalurahan Krembangan
Kalurahan Krembangan

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MARI BERSINERGI UNTUK MENUJU KREMBANGAN YANG BERDIKARI ***** INFO LAYANAN DAN ADUAN SILAHKAN PILIH MENU LAYANAN UMUM ***** JANGAN LUPA FOLLOW DAN SUBSCRIBE SOSIAL MEDIA KAMI JAM PELAYANAN EFEKTIF SENIN - KAMIS JAM 08:00 - 15:00 WIB | JUMAT JAM 08:00 - 14:00 WIB

Jenazah Belum Dimakamkan, Akta Kematian Sudah di Tangan

Kepala Desa TTD 24 September 2019 Dibaca 1.124 Kali

Dalam rangka mendukung program Kulon Progo "Smart City", bukan hanya sekedar melakukan pembangunan sistem Teknologi Informasi terpadu akan tetapi hal tersebut juga harus didukung dengan kemampuan sumber daya manusia yang mempunyai komitmen "2M" yaitu "Mau" dan "Mampu", hal ini dikarenakan sebagus apapun sistem yang dibangun, jika tidak diimbangi dengan kemauan dan kemampuan untuk menjalankan dengan penuh kesadaran, maka sistem hanya akan menjadi sebuah wacana belaka.

Menyikapi program tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Krembangan guna mendukung terwujudnya Kulon Progo “Smart City”, adalah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, melalui jaringan online SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang saat ini difokuskan untuk percepatan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara online, sehingga proses pembuatan kedua Dokumen penting tersebut bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Hal ini sudah dibuktikan oleh bapak Winardi selaku Dukuh Pedukuhan X Desa Krembangan, pada tanggal 20 September 2019, ketika ada salah satu warganya yang meninggal, Dukuh segera mengumpulkan berkas persyaratan untuk proses pembuatan Akta Kematian, kemudian diserahkan kepada Admin Desa di Kantor Desa Krembangan, dan selanjutnya dilaporkan kepada Admin Dinas Dukcapil untuk segera ditangani dan dilakukan pencetakan Dokumen Akta Kematian, sehingga Dokumen tersebut sudah siap diserahkan kepada pihak keluarga almarhum, bahkan sebelum waktu pemakaman.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,052,374,478 Rp2,306,360,706
45.63%
Belanja
Rp351,913,810 Rp2,400,492,235
14.66%
Pembiayaan
Rp127,442,729 Rp94,131,529
135.39%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp20,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp800,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp60,000,000 Rp104,200,000
57.58%
Dana Desa
Rp703,730,400 Rp1,172,884,000
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp25,635,605 Rp144,568,145
17.73%
Alokasi Dana Desa
Rp262,437,204 Rp860,308,561
30.51%
Bunga Bank
Rp571,269 Rp3,600,000
15.87%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp231,152,175 Rp1,272,968,112
18.16%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp59,765,385 Rp578,613,900
10.33%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp40,541,250 Rp219,800,900
18.44%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp6,955,000 Rp245,269,900
2.84%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp13,500,000 Rp83,839,423
16.1%